Ketiga unsur ini harus seimbang untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan sosial suku Batak.
Tungku Tigo Sajarangan (Tali Tigo Sapilin) dalam suku Minangkabau Â
Dalam sistem adat Minangkabau, dikenal dengan konsep Tali Tigo Sapilin (tiga unsur yang saling mengikat), yang terdiri dari:
- Niniak Mamak (Pemimpin adat)
- Alim Ulama (Pemuka agama)
- Cadiak Pandai (Kaum intelektual atau ahli dalam berbagai bidang)
A.A. Navis adalah tokoh yang mencatat bahwa Kerajaan Minangkabau memiliki tiga raja, yaitu Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat.
Penjelasan:
- Raja Alam berkedudukan di Pagaruyung dan berkuasa secara keseluruhan. Ia memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kepemerintahan.
- Raja Adat berkedudukan di Buo dan bertugas memutuskan masalah-masalah adat.
- Raja Ibadat berkedudukan di Sumpur Kudus dan bertugas memutuskan masalah-masalah agama Islam dan pendidikan.
Jika Raja Adat atau Raja Ibadat tidak dapat menyelesaikan suatu masalah, maka masalah tersebut akan diputuskan oleh Raja Alam.
Kedudukan dan fungsi dari raja-raja tersebut dijelaskan dalam kaba Cindua Mato. Kaba Cindua Mato sebenarnya adalah Tambo Pagaruyung yang diolah jadi kaba. Ketiganya berperan dalam menjaga keseimbangan sosial dan kehidupan bermasyarakat di Minangkabau.
Jawa
Tri Tangtu di Sunda dalam suku Minangkabau
Dalam tradisi Sunda, dikenal konsep Tri Tangtu di Buana, yang menggambarkan 3 (tiga) tokoh penting dalam tatanan pemerintahan adat:
- Rama (Pemimpin spiritual, pemegang nilai keagamaan dan adat)
- Resi (Cendekiawan, penasihat bijak dan pemegang ilmu pengetahuan)
- Ratu (Pemimpin pemerintahan yang menjalankan administrasi dan hukum)
 Trisakti dalam suku Jawa