Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Purwakarta dan Kabupaten Purwakarta

26 Mei 2021   11:11 Diperbarui: 30 Oktober 2022   17:17 3929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Staatsblad 1925 No. 385 tentang Penunjukan Kabupaten Krawang Sebagai Daerah Pemerintahan Yang Berdiri Sendiri berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van 14 Agustus 1925 No. 1x. Yang dibuat di Bogor tanggal 14 Agustus 1925 oleh Gubernur Jenderal Kolonial Hindia Belanda Dirk Fock dan Sekretaris Jenderal G.R. Erdbrink. Yang dikeluarkan tanggal 17 Agustus 1925 oleh Sekretaris Jenderal G.R. Erdbrink. Dan Ordonansi ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 1926. Perhatikan kutipan Artikel 4: 1 b:

"........., alsmede den vijver ter hoofdplaats Poerwakarta; ........." 

 

atau jika diterjemahkan artinya adalah Pasal 4 Ayat 1 b: 

"........., demikian pula di ibukota Purwakarta; ........."

Pengaturan wilayah di jaman penjajahan tentara Jepang tidak mengalami banyak perubahan hanya sekedar penggantian nama-nama ke dalam bahasa Jepang, seperti terdapat dalam Osamu Seirei (Oendang-oendang)  Nomor 27 Tahoen 2602 Syoowa / 1942 Masehi tentang Peroebahan Tata Pemerintahan Daerah" yang diubah dengan Osamu Seirei (Oendang-oendang) Nomor 30 Tahoen 2602 Syoowa / 1942 Masehi. Kewenangan mengatur rumahtangga sendiri Ken dan Si ditetapkan untuk sementara waktu di dalam Osamu Seirei Nomor 12 Tahun 2603, disebut juga Tahun Syoowa 18 (2603) Tahun Masehi 1943. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang (atau lebih tepatnya lagi masa penjajahan Jepang), yang menduduki jabatan sebagai penguasa wilayah di Purwakarta adalah sebagai berikut :

 

  1. DR. K.H.R. Mas Soetardjo Kartohadikoesoemo (Syuu-tyoo, Syuu-co atau Residen Jakarta di Purwakarta sejak tahun 1943),
  2. R. Pandoe Soeradhiningrat (Ken-tyoo, Ken-co atau Bupati Karawang di Purwakarta),
  3. R.T. Djoewarsa (Fuku Ken-tyoo, Fuku Ken-co atau Patih Kabupaten  Karawang di Purwakarta) dibantu oleh beberapa orang Son-tyoo, Son-co atau Camat. Ada pun wilayah Kabupaten Purwakarta meliputi: Cikampek, Cilamaya, Karawang, Pamanukan, Purwakarta, Rengasdengklok dan Subang.

Adapun persamaan istilah dalam bidang pemerintahan pada masa penjajahan Jepang adalah sebagai berikut : Syuu-tyoo, Syuu-co atau Residen di Karesidenan; Si-tyoo, Si-co, Tokubetu-Si atau Staads Gemeente; Ken-tyoo, Ken-co atau Regent-Regentschap, Bupati di Kabupaten; Fuku Ken-tyoo, Fuku Ken-co atau Patih di Kepatihan;  Gun-tyoo, Gun-co atau Distrik, Wedana di Kawedanan; Son-tyoo, Son-co atau Onder Distrik, Camat di Kecamatan dan Ku-tyoo, Ku-co atau Kepala Desa; Tonarigumi atau Rukun Kampung/Warga dan Kumi-tyoo, Kumi-co atau Rukun Tetangga.

Dalam hal tata pemerintahan sipil dimulai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 tentang Perubahan Tata Pemerintahan Daerah yang berisi 5 pasal dengan sebuah pasal Tambahan. Undang-undang tersebut berlaku untuk seluruh pulau Jawa dan Madura terkecuali daerah kesultanan (Vorstelanden). Pulau Jawa dan Madura terbagi atas Syuu, Si, Ken, Gun, Son dan Ku yang masing-masing sama dengan: daerah-daerah Karesidenan, Stadsgemeente (Kotapradja), Kabupaten, Kawedanan, Kecamatan dan Desa. Dalam pasal 4 dijelaskan, bahwa di dalam daerah Si, Ken, Gun, Son dan Ku masing-masing diangkat seorang Si-Tyoo, Ken-Tyoo, Gun-Tyoo, Son-Tyoo dan Ku-Tyoo. Dalam pada itu ada daerah Si (Stadsgemeente) yang ditunjuk oleh Gunseikan (Pembesar Pemerintah Balatentara Dai Nipppon) menjadi Stadsgemeente Luar Biasa dan dinamai Tokubetu-Si yang diselenggarakan dengan aturan istimewa.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 1942 ini merupakan peraturan perundang-undangan desentralisasi Jepang yang menimbulkan perubahan besar terhadap sistem desentralisasi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda dahulu, seperti yang dinyatakan dalam pasal Tambahan.

Si-Tyoo, Ken-Tyoo dan Ku-Tyoo, masing-masing menjadi kepala Stadsgemeente, Regentschap dan Desa sebagai badan-badan yang mengurus rumah tangga sendiri dan yang mempunyai daerah pemerintahan masing-masing. Selanjutnya berhubung dengan berdirinya Batavia Tokubetu-Si, maka untuk daerah Batavia Syuu diadakan perubahan pembagian daerah Karawang Ken, yaitu Pangkalan Son (Kecamatan) di Karawang Gun (Kawedanan) dipecah menjadi dua Son, yaitu: Pangkalan Son, tempat kedudukan Son-Tyoo di Pangkalan yang terdiri dari 21 (duapuluh satu) desa. dan Teluk Jambe Son, tempat kedudukan Son-Tyoo di Teluk Jambe yang terdiri dari 16 (enambelas) desa.

Dalam konferensi yang ketiga yang diseleggarakan pada tanggal 16 Februari 1948 sampai dengan tanggal 05 Maret 1948 Negara Jawa Barat atau Negara Pasundan secara resmi dinyatakan berdiri. R.H.A.A. Wiranatakoesoemah V dipilih menjadi Wali Negara dan dilantik pada tanggal 26 April 1948. Menginduk kepada ketentuan-ketentuan sebelumnya Wali Negara Pasundan telah mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 29 Januari 1949 No. 12 tentang Herziening Administratieve Indeling Kabupaten Karawang dibagi dua, menjadi:

  1. Kabupaten Karawang beribukota di Karawang dan
  2. Kabupaten Purwakarta beribukota di Subang.

Sejak tahun 1948-1950-lah terjadi Kepala Wilayah Pemerintahan ganda dengan adanya Bupati RI dan Bupati Recomba (Regeerings Commissaris voor Bestuur Aangelegenheden) yang bertanggungjawab penuh kepada Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Pemerintahan di bawahnya, seperti bupati disebut bupati Recomba. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 (juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950) tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat. Perhatikan kutipan dari Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1: Daerah-daerah jang meliputi daerah Kabupaten :

"......... 3. sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang, Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang, 4. bagian Krawang ketinggalannya jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem dan Purwakarta, ........." ditetapkan menjadi Kabupaten  : "......... 3. Krawang, 4. Purwakarta, .........", selanjutnya diatur penetapan Kabupaten Purwakarta dengan ibukota Subang, yang meliputi Kewedanaan Subang, Sagalaherang, Pamanukan, Ciasem dan Purwakarta.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun