Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menistakan Agama

16 Mei 2022   05:59 Diperbarui: 16 Mei 2022   06:01 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  • Oleh: Ahkam Jayadi

Entah kapan istilah ini mulai muncul dan sangat jamak terjadi di tengah masyarakat. Hampir tiap hari berbagai media memberiktakan hal tersebut mulai dari yang kuantitas dan kualitasnya yang sumir sampai kepada yang berat. Ada orang yang menista ajaran agama suatu agama. Ada yang menista Nabi atau Rasul yang membawa ajaran agama. Bahkan ada yang sampai membakar atau menginjak-injak Kitab Suci sebuah agama. Benar-benar kelakuan gila yang tidak bisa di terima oleh siapa pun bahkan orang gila sekali pun.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata menistakan dari kata nista yang berarti: hina, rendah. Menista artinya menganggap nista, mencela. Kata menistakan artinya menjadikan nista, menghinakan, merendahkan (derajat dsb).

Dengan demikian berbagai bentuk ujaran kebencian yang bernuansa, "nista" (penghinaan dan perendahan derajat) terhadap sebuah "agama" adalah perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap agama lain di luar agama yang menjadi kepercayaannya. Bahkan yang seringkali juga terjadi adalah penistaan terhadap agama yang dulu dianutnya setelah dia murtad dan masuk kepada agama lain.

Begitulah esensi diri manusia yang di dalam dadanya ada penyakit, "iri, dengki dan hasut. Sebuah sifat yang kebanyakan manusia tidak mengenali dan memahaminya sehingga dengan mudah mereka tergoda untuk menghinakan atau menista agama lain. Bila kita memahami hal ini maka sejatinya tidak ada orang yang mau menista suatu agama.

Sejatinya setiap pemeluk agama mengevaluasi dan merenungi dirinya. Mengevaluasi dan merenungi sudah sejauh mana tingkat kuantitas dan kualitas pemahaman agamanya. Last but not least adalah sudah sejauh mana kuantitas dan kualitas pengetahuan dan pengamalan ajaran agama yang di yakini kebenarannya. Sejatinya setiap saat kita harusnya banyak mengevaluasi diri kita  di dalam mencari nilai-nilai universal agama agar kita bisa berdampingan dengan baik dan damai dengan penganut agama lain.

Tentu saja jika memahami betul akan kelemahan dan kekurangan tingkat kuantitas dan kualitas keberagamaan kita (setiap pemeluk agama) maka tidak sepantasnya kita ikut-ikutan menilai bahkan menista ajaran agama penganut agama lain. Ajaran agama, pemahaman dan pengamalannya adalah urusan eksklusif setiap penganut agama. Orang lain tidak punya dasar pembenar atas alasan apa pun untuk menilai dan mengurusi urusan agama lain.

Problematikanya adalah seringkali yang justru terlibat dalam penistaan agama adalah tokoh-tokoh agama. Tokoh-tokoh masyarakat dan atau ilmuan agama. Merekalah kebanyakan yang menjadi intelektual dader, provokator di dalam menista agama lain. Mereka sejatinya harus mejadi tokoh utama di dalam mewujudkan nilai-nilai agama yang saling mencintai sesama dan menjaga agar tidak terjadi konflik antar umat beragama.

Pada ranah ini kita sejatinya sudah belajar banyak terhadap sanksi yang telah dijalani oleh para penista agama (berupa penjara dan berbagai hukuman lainnya). Sanksi penista agama salah satunya di atur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 156 a yang mengatur bahwa: 

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, peyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa".

Pertanyaannya, mengapa masih saja banyak orang yang melakukan perbuatan tersebut yang kita semua juga sudah tau bahwa, "penistaan agama" adalah sebuah tindak pidana. Sebuah tindak pidana yang ancaman hukumannya sangat berat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun