Mohon tunggu...
Agus Farisi
Agus Farisi Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Membaca, menulis dan berkarya

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengimplementasikan Sukuk Negara dalam Memajukan Perekonomian Syariah

23 Mei 2017   18:45 Diperbarui: 1 Januari 1970   14:00 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

الأصل فى العادات العفو فلا يحظر منه الا ما حرم الله

“Hukum asal dalam adat/kebiasaan adalah boleh, kecuali apa-apa yang diharamkan oleh Allah.”

الاصل فى المعاملات الاباحــــــة إلا أن يدل الدليل على تحريمـــــه

“Hukum asal muamalah itu adalah boleh kecuali jika ada dalil yang mengharamkan

المشقة تجلب التيسير

“Kesulitan dapat menarik kemudahan”

الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة

“Keperluan dapat menduduki posisi darurat”

الثابت بالعرف كالثابت بالشرع

“Sesuatu yang berlaku berdasarkan kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat)”

Pendapat Ulama tentang Sukuk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun