Mohon tunggu...
Agus Farisi
Agus Farisi Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Membaca, menulis dan berkarya

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengimplementasikan Sukuk Negara dalam Memajukan Perekonomian Syariah

23 Mei 2017   18:45 Diperbarui: 1 Januari 1970   14:00 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sukuk Negara

Sebelum kita mengenal lebih dalam tentang sukuk, maka perlu yang namanya sebuah paparan istilah atau pengertian dari sukuk tersendiri. Istilah sukuk berasal dari kata bahasa Arab صكوك yang merupakan jamak dari صك yang berarti dokumen atau sertifikat.[1] Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal lembaga keuangan yang sekarang telah menjadi otoritas jasa keuangan nomer IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah dapat diadefinisikan bahwa sukuk merupakan suatu efek syariah yang berupa sertifikat atau bukti pemilikan yang bernilai sama baik dalam tataran a’yun maududat, maufi’ul a’yun, al-khadamat, maujudat masyru’ mu’ayyah, nasyath istitsmarin khashah.

Pendapat mengenai pengertian sukuk yang dikutip dari fatwa DSN nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.[2] Pendapat tersebut dalam buku yang ditulis oleh M. Nafik dalam Bursa Efek dan Investasi Syariah menyebutkan bahwa memang saat ini sukuk disamakan dengan obligasi syariah. Pengertian sukuk menurut DSN yang dimuat dalam Republika Online di atas adalah pengertian dari obligasi syariah.

Jadi sukukadalah surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan oleh korporasi ataupun Negara yang berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset sukukkemudian pendapatan yang diperoleh pemegang sukukbisa berupa bagi hasil/margin/feeyang disertai dengan pengembalian modal setelah jatuh tempo.

Sebagaimana DR. Hussein Syahattah, pakar ekonomi syariah ternama di Mesir, menjelaskan mengenai sukuk dalam makalahnya yang berjudul “Tasaaulat Haula as-Shukuk al Islamiyyah wal Ijaabah ‘Alaiha” sebagai berikut:

“تقوم فكرة الصكوك الإسلامية على المشاركة في تمويل مشروع أو عملية استثمارية متوسطة أو طويلة الأجل وفقًا لقاعدة “الغُنْم بالغُرْم” (المشاركة في الربح والخسارة) على منوال نظام الأسهم في شركات المساهمة المعاصرة ونظام الوحدات الاستثمارية في صناديق الاستثمار؛ حيث تؤسس شركة مساهمة لهذا الغرض، ولها شخصية معنوية مستقلة، وتتولى هذه الشركة إصدار الصكوك اللازمة للتمويل وتطرحها للاكتتاب العام للمشاركين، ومن حق كل حامل صك المشاركة في رأس المال والإدارة والتداول والهبة والإرث ونحو ذلك من المعاملات المالية.”


“Sukuk Islami berdiri di atas landasan musyarakah (kerja sama keterlibatan) dalam mendanai sebuah proyek atau dapat juga dikatakan sebagai usaha investasi jangka menengah dan jangka panjang yang sesuai dengan kaidah “al-ghunmu bil ghurmi” (keterlibatan yang sama dalam keuntungan dan kerugian) dalam sistem saham di perusahaan-perusahaan saham modern dan dalam sistem unit investasi di pasar-pasar investasi. Di mana perusahaan emiten merancang sistem penerbitan sukuk yang mempunyai karakteristik tersendiri. Perusahaan emiten inilah yang bertanggung jawab dalam penerbitan sukuk yang diperlukan untuk pembiayaan proyek dan melemparkan tawaran ke pasar modal bagi para investor. Pemegang sukuk berhak untuk bermusyarakah dalam modal, pengelolaan, distribusi, hibah, waris, dan lainnya yang berkaitan dengan muamalah maaliyah.”

Dalam penerbitan sukuk maka tidak lepas juga dengan adanya sebuah tujuan tertentu. Tujuan Penerbitan Sukuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara, mendorong pengembangan pasar keuangan syariah, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah, mengembangkan alternatif instrumen investasi, mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara, dan memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional, kelebihan berinvestasi dalam Sukuk Negara, khususnya untuk struktur Ijarah. Pada tahun 1999 dewan syariah di Bahrain menfatwakan bolehnya negara menerbitkan sukuk ijarah untuk membiayai belanja negara. Dengan diterbitkannya sukuk ijarah tersebut Bahrain dapat mengumpul dana sebanyak 10 Milyar US Dollar.

Serta tidak lupa dengan adanya landasan hukum Sukuk tersendiri. Adapun dalil yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk berdasarkan yang tercentum dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah sebagai berikut:

Firman Allah SWT, QS. Al-Ma’idah [5]:1

يَاْاَيُّهَااَّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا اَوْفُوْا بِاْلعُقُوْدِ

“Hai orang – orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”

Firman Allah SWT, QS. Al-Isra’ [17]: 34

وَاَوْفُوْا بِاْلعَهْدِ اِنَّ اْلعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً

“……dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”

Hadis Nabi SAW:

عن عمرو بن عوف المزاني قال رسول الله ص م : الصّلْح جائز بين الْمسلمين الا صلْحا حرّم حلالا أَو أَحلّ حراما والْمسلمون علَى شروطهِم إلا شرطا حرّم حلالا أو أحلّ حراما (رواه امام الترمذى)

“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(HR.Tirmidzi)

Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daruquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi SAW bersabda:

(لا ضرر و لا ضرار (رواه ابن ماجه والدارقطني وغيرهما

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.”

Kaidah Fiqih:

الأصل فى العادات العفو فلا يحظر منه الا ما حرم الله

“Hukum asal dalam adat/kebiasaan adalah boleh, kecuali apa-apa yang diharamkan oleh Allah.”

الاصل فى المعاملات الاباحــــــة إلا أن يدل الدليل على تحريمـــــه

“Hukum asal muamalah itu adalah boleh kecuali jika ada dalil yang mengharamkan

المشقة تجلب التيسير

“Kesulitan dapat menarik kemudahan”

الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة

“Keperluan dapat menduduki posisi darurat”

الثابت بالعرف كالثابت بالشرع

“Sesuatu yang berlaku berdasarkan kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat)”

Pendapat Ulama tentang Sukuk

Disebutkan oleh Fatwa Dewan Syari`ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Sukuk (Obligasi syari`ah) adalah surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikelurkan emitten kepada pemegang obligasi syariah, tersebut berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.” Karakteristik dan istilah sukuk merupakan pengganti dari istilah sebelumnya yang memggunakan istilah bond, dimana istilah bond mempunyai makna loan (hutang), dengan menambahkan Islamic maka kontradiktif maknanya karena biasanya yang mendasari mekanisme hutang (loan) adalah interest (bunga), sedangkan dalan Islam interest tersebut termasuk riba yang diharamkan. Untuk itu sejak tahun 2007 istilah bondditukar dengan istilah Sukuk sebagaimana disebutkan dalam peraturanm di Bapepam LK.

Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf memberikan pandangan bahwa penjualan sesuatu/properti yang belum diterima oleh si penjual namun sudah jelas keberadaan fisiknya (dapat dicek keberadaannya) adalah diperbolehkan. Maka dari sinilah pondasi instrument bernama sukuk di abad modern ini bermula.

Sukuk berdasarkan strukturnya terdapat berbagai jenis, yang dikenal secara international dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah :

  1. Sukuk Ijarah

Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.[3]

Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:

Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerah, harta perdagangan) maupun berupa jasa

Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah piahak.

Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.

Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah

Pemakaian manfaat harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga

Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.

Sebagai Contoh:

Penerapan akad Ijarah secara praktis dapat kita lihat pada Matahari Departemen Store. Perusahaan ritel ini mengeluarkan Obligasi Ijarah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk menyewa ruangan usaha dengan akad wakalah, dimana Matahari bertindak sebagai wakil untuk melaksanakan ijarah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang obligasi/investor). Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di Jakarta. Ruang usaha tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad wakalah, dimana atas manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijarah) dan dana obligasi. Fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan, sedangkan dana obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi. Jangka waktu obligasi tersebut selama lima tahun.

  1. Sukuk Mudarabah

Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudarabah yang merupakan satu bentuk kerjasama, yang satu pihak menyediakan modal (rabb al-mal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudarib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal.[4]

Lebih jelasnya lihat skim mudarabah berikut MI. Sigit Pramono dan A. Aziz Setiawan (2008:9): Sebagai contoh, Berlian Laju Tanker telah menerbitkan obligasi mudarabah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk membeli kapal tanker (66%) dengan tambahan modal kerja perusahaan (34%). Obligasi berjangka waktu 5 tahun yang dicatakan di BES dan KSEI ini memperoleh keuntungan dari bagi hasil berdasarkan pendapatan perseroan dari pengoperasian kapal tanker MT Gardini atau kapal lain yang beroperasi untuk melayani Pertamina, sehingga return-nya berubah setiap tahun sesuai pendapatan (MI. Sigit Pramono dan A. Aziz Setiawan (2008:9)

  1. Sukuk Musyarakah

Sukuk yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.[5]

  1. Sukuk Istishna

Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.[6]

Sebagai contoh kita kaitkan dalam rangka memenuhi kebutuhannya, manusia boleh melakukan pinjam meminjam atau tukar menukar dalam berbagai bentuk. Namun dari transaksi tersebut dilarang memunculkan riba yaitu pengambilan tambahan (ziyadah) secara batil (dalil: Al Qur’an Surat Al Baqarah 275-276, 278, An Nisa 161, dll). Kaidah muamalah tersebut selanjutnya mendorong berbagai kegiatan ekonomi termasuk perkembangan keuangan syariah yang pesat dalam dua dekade terakhir. Implementasi fikih muamalah dalam perekonomian juga telah memunculkan berbagai instrumen keuangan syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan transaksi misalnya tabungan, deposito, pembiayaan, gadai, instrumen investasi (sukuk), hedging, dll.

[1] Luis Ma’luf, Al-Munjid fî al-Lughah wa al-A’lâm, (Bayrût, Libanon; Dâr al-Masyriqi, 1986), h. 430.

[2] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis(Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2010), 265.

[3] Muhammad Nafik Hadi Ryandono, Bursa Efek dan Investasi Syariah(Surabaya: Cahaya Amanah, 2008),  356

[4]Ibid, 357

[5]Ibid, 358

[6]Ibid, 359

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun