Dengan mencapai tujuan-tujuan di atas, perusahaan dapat memastikan bahwa kegiatan perpajakan dilakukan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perusahaan."
Â
Menurut Studocu.id mengatakan "Tujuan utama dari dilakukannya manajemen pajak adalah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan meminimalisasi beban pajak untuk maksimalisasi Net Profit After Tax. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk mengelak dari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar aturan perpajakan, salah satunya karena banyak ketentuan perpajakan yang multitafsir.
Â
Gunadi, mengutip Simon James dan Christoper Nobes menyebutkan bahwa motivasi dilakukannya tax management, diantaranya adalah:
Â
1. tingginya tariff pajak;
Â
2. kekuranggamblangan ketentuan, baik rumusan eksplisit ketentuan maupun semangat, maksud dan tujuan implisitnya;
Â
3. terlalu kecilnya sanksi;