Mohon tunggu...
agus tan
agus tan Mohon Tunggu... Konsultan Pajak

Membaca dan bekerja keras.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Pengertian Manajemen Pajak, Tujuan dan Motivasi Manajemen Pajak

25 September 2025   12:46 Diperbarui: 25 September 2025   12:50 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan mencapai tujuan-tujuan di atas, perusahaan dapat memastikan bahwa kegiatan perpajakan dilakukan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perusahaan."

 

Menurut Studocu.id mengatakan "Tujuan utama dari dilakukannya manajemen pajak adalah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan meminimalisasi beban pajak untuk maksimalisasi Net Profit After Tax. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk mengelak dari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar aturan perpajakan, salah satunya karena banyak ketentuan perpajakan yang multitafsir.

 

Gunadi, mengutip Simon James dan Christoper Nobes menyebutkan bahwa motivasi dilakukannya tax management, diantaranya adalah:

 

1. tingginya tariff pajak;

 

2. kekuranggamblangan ketentuan, baik rumusan eksplisit ketentuan maupun semangat, maksud dan tujuan implisitnya;

 

3. terlalu kecilnya sanksi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun