2. Base of taxÂ
Â
Perilaku wajib pajak jika melakukan Tax Planning yang didasarkan pada base of tax akan berhadapan dengan pilihan mengenakan dirinya untuk dibebani pajak dari pendapatan tabungan, investasi atau dari sumber lainnya. Dengan membuat tabel berapa tarif pajak atas masing-masing penghasilan dikaitkan dengan tingkat pengembalian (yield required) dari investasi yang diinginkan, wajib pajak akan dapat memilih yang paling menguntungkan (pajak yang minimal).
Â
3. LoopholesÂ
Â
Keadaan ini dimungkinkan oleh karena terdapat celah ketentuan perundang- undangan perpajakan untuk membayar pajak lebih sedikit atau bahkan tanpa membayar sama sekali misalnya terhindarnya PPh atas bunga sertifikat Bank Indonesia apabila deposan Indonesia membeli SBI lewat bank di luar negeri.
Â
4. Tax ShelterÂ
Â
Wajib pajak memanfaatkan kesempatan mengurangi beban pajak oleh karena adanya fasilitas di dalam undang-undang perpajakan yang memang sengaja diberikan pemerintah, seperti diperkenankan penyusutan dipercepat di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).