Mohon tunggu...
agus tan
agus tan Mohon Tunggu... Konsultan Pajak

Membaca dan bekerja keras.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Pengertian Manajemen Pajak, Tujuan dan Motivasi Manajemen Pajak

25 September 2025   12:46 Diperbarui: 25 September 2025   12:50 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Base of tax 

 

Perilaku wajib pajak jika melakukan Tax Planning yang didasarkan pada base of tax akan berhadapan dengan pilihan mengenakan dirinya untuk dibebani pajak dari pendapatan tabungan, investasi atau dari sumber lainnya. Dengan membuat tabel berapa tarif pajak atas masing-masing penghasilan dikaitkan dengan tingkat pengembalian (yield required) dari investasi yang diinginkan, wajib pajak akan dapat memilih yang paling menguntungkan (pajak yang minimal).

 

3. Loopholes 

 

Keadaan ini dimungkinkan oleh karena terdapat celah ketentuan perundang- undangan perpajakan untuk membayar pajak lebih sedikit atau bahkan tanpa membayar sama sekali misalnya terhindarnya PPh atas bunga sertifikat Bank Indonesia apabila deposan Indonesia membeli SBI lewat bank di luar negeri.

 

4. Tax Shelter 

 

Wajib pajak memanfaatkan kesempatan mengurangi beban pajak oleh karena adanya fasilitas di dalam undang-undang perpajakan yang memang sengaja diberikan pemerintah, seperti diperkenankan penyusutan dipercepat di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun