Mohon tunggu...
agus tan
agus tan Mohon Tunggu... Konsultan Pajak

Membaca dan bekerja keras.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Pengertian Manajemen Pajak, Tujuan dan Motivasi Manajemen Pajak

25 September 2025   12:46 Diperbarui: 25 September 2025   12:50 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                 Diskursus Pengertian Manajemen Pajak, Tujuan, dan Motivasi Manajemen Pajak

Pengertian Manajemen Perpajakan

Menurut Duwi Riningsih, Dkk dalam bukunya "Manajemen Perpajakan, Strategi dan Implementasi" mengatakan : "Manajemen dapat diartikan sebagai suatu proses atau kegiatan organisasi meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing) kemudian pengarahan (actuating) dan pengawasan (controlling) (Lahada, 2018) dari keseluruhan proses tersebut merupakan usaha²usaha yang diupayakan oleh pihak manajemen yang secara bersama²sama menggunakan sumber daya yang dimilikinya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Pajak merupakan suatu beban untuk perusahaan sehingga meminimalkan beban pajak secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang²undangan yang berlaku merupakan salah satu tugas dari manajemen. Manajemen pajak dapat dikatakan sebagai suatu strategi yang dijalankan oleh manajemen untuk mengorganisasikan dan mengendalikan aspek pajak dari sisi yang menguntungkan pihak perusahaan. Selain itu, manajemen pajak merupakan sarana yang digunakan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan meminimalkan resiko pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku sehingga perusahaan dapat memaksimalkan seluruh potensi bisnis yang ada untuk mencapai laba dan likuiditas sesuai dengan tujuan perusahaan (Marbun & Sudjiman, 2021)."

Menurut Pajak.com dalam https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/definisi-manajemen-perpajakan-tax-management/ mengatakan : "Definisi manajemen perpajakan (tax management) adalah usaha menyeluruh yang dilakukan manajer pajak (tax manager) dalam suatu perusahaan atau organisasi. Sehingga, hal-hal yang bersangkutan dengan perpajakan dari perusahaan atau organisasi tersebut dapat dikelola dengan baik, efisien dan ekonomis dan memberi kontribusi maksimal bagi perusahaan. Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari:

Perencanaan Pajak (tax planning);

Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation);

Pengendalian Pajak (tax control).

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, perencanaan pajak (tax planning) adalah suatu alat dan suatu tahap awal dalam manajemen pajak (tax management), yang berfungsi untuk menampung aspirasi yang berkembang dari sifat dasar manusia. Secara definitive, manajemen pajak memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari sekedar tax planning. Sebagai manajemen pajak, pastilah hal tersebut tidak terlepas dari konsep manajemen secara umum yang merupakan upaya-upaya sistematis yang meliputi:

Perencanaan (planning) ;

Pengorganisasian (organizing) ;

Pelaksanaan (actuating) dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun