Tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
Â
Menerapkan peraturan perpajakan secara benar.
Â
Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya."
Menurut idmetafora.com "Tujuan dari manajemen perpajakan adalah sebagai berikut:
Â
- Memenuhi kewajiban perpajakan: Tujuan utama dari manajemen perpajakan adalah memastikan bahwa organisasi atau perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti pembayaran pajak tepat waktu dan penyampaian laporan perpajakan yang lengkap dan akurat.
Â
- Mengoptimalkan pengurangan pajak: Manajemen perpajakan juga bertujuan untuk memaksimalkan pengurangan pajak yang tersedia, sehingga perusahaan dapat menghemat biaya perpajakan dan meningkatkan keuntungan bersih.
Â
- Menghindari risiko pelanggaran perpajakan: Manajemen perpajakan juga bertujuan untuk meminimalkan risiko pelanggaran perpajakan yang dapat menimbulkan sanksi dan denda yang besar, seperti penghindaran pajak, penggelapan pajak, atau kesalahan dalam pelaporan perpajakan.
Â
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan perpajakan: Dengan menerapkan manajemen perpajakan yang baik, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan perpajakan, seperti pengelolaan dokumen perpajakan, pengaturan sistem pelaporan perpajakan, dan peningkatan kemampuan karyawan dalam mengelola kegiatan perpajakan.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!