Mohon tunggu...
Agsta Aris A
Agsta Aris A Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Usaha yang kita lakukan jauh lebih bernilai, ketimbang apa yang akan kita dapatkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Evaluasi dan Solusi Pengoptimalan Tata Kelola Kota Bumiayu Kabupaten Brebes

8 September 2019   06:45 Diperbarui: 8 September 2019   08:23 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemacetan yang tidak habis di bicarakan mungkin bagi masyarakat enggan untuk memikirkan bagaiamana cara mengevakuasi dan menanggulangi kemacetan.

Namun, hal ini sebenarnya sangat mudah jika Pemerintah Daerah dan Dinas Pehubungan saling mengkoordinasikan situasi tersebut. Yaitu, informasi dan data volume kendaraan di evaluasi dari pukul berapa angkutan umum, kendaraan besar, pengendara motor yang melintas di jalur tersebut segera di laporkan. Agar optimalisasi kendaraan yang lewat bisa di atur.

Kendaraan besar harus di arahkan ke jalan lingkar Bumiayu.

Penggunaan jalur satu arah. Penggunaan jalur satu arah pada jalan Diponegoro sangat diperlukan untuk menanggulangi masalah kemacetan lalu lintas. Karena jika jalan dijadikan satu arah memungkinakn kendaraan dapat berlajan lebih rapi.

Larangan tegas bagi pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan dan parkir liar yang sering kali menghambat laju kendaraan.

Pembatasan kendaraan pribadi, kebijakan ini memang tidak populer, namun jika kemacetan semakin parah maka harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrim.

Menerapkan jam kerja berbeda, walaupun cara ini terkesan hanya memindahkan jam macet tetapi solusi bisa memberikan kontribusi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Mengingat, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahus 2014 Nomor 8).

Maka Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes Jawa Tengah segera menerapkan dan menindaklanjuti permasalahan yang ada di Kota Bumiayu. Untuk segera di Optimalisasi agar masyarakat kerap menjaga keselematan dan keamanan Kota Bumiayu.

Sebagai masyarakat tentu jika sudah di optimalisasi oleh Pemerintah Daerah, untuk segera sadar akan adanya peraturan daerah dan tidak lagi membuat kesalahan yang sama. Yaitu, sadar terhadap lingkungannya.

Salam Mahasiswa.

Penulis Merupakan Mahasiswa Universitas Peradaban, Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun