Mohon tunggu...
Agustina Mappadang
Agustina Mappadang Mohon Tunggu... Dosen - Assistant Professor, Practitioner and Tax Consultant

Dr. Agoestina Mappadang, SE., MM., BKP., WPPE, CT - Tax Consultant, Assistant Professor (Finance, Accounting and Tax)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Good Church Governance (Tata kelola Gereja yang Baik)

21 Juli 2019   16:43 Diperbarui: 2 April 2023   22:08 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Oleh : Dr. Agustina Mappadang, SE.Ak., MM., BKP., CT, WPPE., A-CPA

Makna Corporate Governance

Sering kita mendengar istilah corporate governance (CG) atau tata kelola perusahaan. Kata Governance berasal dari bahasa Perancis yaitu "gubernance" yang artinya pengendalian. Dalam perkembangannya governance  banyak digunakan dalam konteks kegiatan perusahaan dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah tata kelola. Tata kelola yang baik diistilahkan dengan good corporate governance (GCG) dan tata kelola yang buruk disebut dengan bad corporate governance. 

Tata kelola yang baik saat ini menjadi impian masyarakat apalagi yang bergerak disektor publik. Hal ini berangkat dari ketidakpuasan kinerja sektor pelayanan public baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta. Fenomena yang sering terjadi saat ini adalah buruknya tata kelola yang menyebabkan terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan (Fraud). Tata kelola yang tidak baik berimplikasi pada buruknya kinerja suatu lembaga baik sektor publik maupun non publik dan hilangnya kepercayaan masyarakat.

Apakah corporate governance atau tata kelola itu?

Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) (2001) mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai perangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern maupun ekstern atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

Menurut Syakroza (2005), indikator utama dalam sistem tata kelola yaitu adanya 3 unsur yaitu : 1. Struktur Tata kelola  (governance structure) 2. Mekanisme Tata Kelola (governance mechanism) dan 3. Prinsip Tata Kelola (governance principles).

  • Struktur tata kelola merupakan suatu kerangka di dlm organisasi yang berhubungan dengan bagaimana prinsip tata kelola dibagi, dijalankan dan dikendalikan. Struktur tata kelola harus dirancang untuk mendukung berjalannya organisasi secara bertanggung jawab dan terkendali.
  • Mekanisme tata kelola merupakan suatu aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak pengambil keputusan dan menjalankan keputusan dan pihak yang melakukan pengawasan atas keputusan/ pengelolaan tersebut. Tujuan mekanisme ini untuk menjamin dan mengawasi berjalannya sistem tata kelola organisasi.
  • Prinsip Tata Kelola merupakan indikator untuk melakukan penilaian dimana menurut Komite National Kebijakan Governance (KNKG) lima pilar dasar GCG yaitu : Transparancy (Keterbukaan); Accountability (Akuntabilitas); Responsibility (pertanggungjawaban); Independency (Independen) dan Fairness (Kewajaran).

Mengapa Gereja membutuhkan Good Church Governance ?

Penerapan tata kelola yang baik bukan hanya di sektor lembaga yang berorientasi profit tetapi juga diterapkan untuk lembaga non profit lainnya seperti Gereja, sekolah negeri serta yayasan non profit lainnya. Gereja sebagai salah satu lembaga non-profit atau berbadan hukum yayasan mengandalkan masyarakat sebagai motor penggerak melalui donasi dan sumbangan.

Oleh karena itu, Penulis mengambil istilah Good Church Governance  (GCG) karena istilah ini tepat untuk menggambarkan tata kelola gereja yang baik.

Begitu banyak persoalan yang muncul yang dipicu oleh berbagai kelemahan pelayanan, bahkan penyalahgunaan yang dilakukan oleh mereka yang dipercayakan untuk melaksanakan tugas pelayanan. Lembaga Sekuler maupun lembaga non sekuler (keagamaan/kerohanian)  termasuk didalamnya Gereja sebagai Persekutuan Jemaat seharusnya menerapkan good governance ini.  Fenomena Penyalahgunaan keuangan bukan hanya marak di dunia sekuler tetapi juga terjadi didalam gereja yang jelas-jelas merupakan Rumah Tuhan yang KUDUS dan SUCI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun