Pertama asuransi kecelakaan yang berdampak pada kendaraan itu atau si nasabah yang berada di dalam kendaraan tersebut.Â
Asuransi kedua bila unit hilang atau dicuri. Namanya produk asuransi bisa berbeda namun secara garis besar intinya sama.Â
Ada satu lagi jenis asuransi ketiga yang dibiayai yakni asuransi bencana alam, seperti gempa, tsunami, gunung api, banjir, namun ini sifatnya pilihan.Â
Tergantung kabupaten atau kotanya. Bila daerah itu rawan dan kerap mengalami, akan dikenakan. Bila tidak berpotensi, kadang juga diabaikan.Â
Komponen dari tiga jenis asuransi ini sudah termasuk dalam nominal cicilan kewajiban nasabah. Andai tiga resiko ini terjadi, nasabah wajib melapor dan klaimnya bisa dicairkan.Â
Bagaimana bila nasabah meninggal bukan karena tiga faktor resiko ini?Â
Nasabah boleh saja mengajukan, namun nanti tim analis asuransi yang akan menentukan dengan mengacu pada poin-poin tresebut di dalam polis.Â
Apa saja hal lain yang perlu dipahami?
Pertama, alangkah baiknya pihak keluarga melaporkan ke pihak pembiayaan. Pegawai yang menangani asuransi, akan menanyakan perihal kronologis kematian agar bisa diajukan proses klaim ke perusahaan asuransi. Untuk itu ada form dan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.Â
Bila nasabah neninggal tidak di dalam kendaraan kredit dan karena sakit penyakit seperti diabetes, paru-paru, dan sakit fisik lain, maka tidak termasuk dalam 3 jenis asuransi di atas.Â
Namun biasanya akan dicek, apakah ada produk asuransi jiwa juga yang diambil oleh nasabah atau kah ada poin-poin di dalam 3 jenis asuransi di atas yang meng-cover juga soal itu.Â