Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bagaimana Nasib Kredit Kendaraan jika Nasabah Meninggal Sebelum Cicilan Lunas?

27 Januari 2022   17:29 Diperbarui: 28 Januari 2022   07:23 19147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit mobil (Sumber gambar dari otomotif.kompas.com)

Bila tidak, bisa saja pihak keluarga mesti melanjutkan pembayaran angsuran hingga lunas atau bila tak mampu lagi, ada kemungkinan unit akan diminta untuk dikembalikan ke pihak pemberi kredit. 

Pada realitanya, premi bulanan atau tahunan untuk asuransi jiwa itu lebih murah dari cicilan mobil yang rata- rata di atas 2 jutaan. 

Bahkan satu kali cicilan bulanan mobil bisa sama besar dengan satu kali premi tahunan asuransi jiwa yang kisaran mulai 2,5 juta pertahun apalagi bila nasabahnya masih di bawah usia 40 tahun. 

Cuman ya kembali lagi ke nasabahnya. Pada umumnya manusia tak mau berpikir ke sana atau tak mau berharap resiko yang jelek terjadi. Selain itu, ada persepsi soal asuransi yang buruk dalam tanda petik di masyarakat. 

Hidup memang pilihan, namun bila nanti tertimpa, baiknya sudah bersiap lahir batin meski tak masalah tak memiliki proteksi asuransi. 

Paling tidak melalui tulisan ini, semoga memberi sedikit pemahaman.

Baca juga : Makna di Balik Tabel Cicilan dan Pertanyaan "Bapak Ibu Mau Cicilan yang Berapa?  

Salam, 

Brader Yefta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun