Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bagaimana Nasib Kredit Kendaraan jika Nasabah Meninggal Sebelum Cicilan Lunas?

27 Januari 2022   17:29 Diperbarui: 28 Januari 2022   07:23 19147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit mobil (Sumber gambar dari otomotif.kompas.com)

Kendaraan beroda lebih dari dua memang harganya lebih mahal dari rata-rata sepeda motor. Jadi amat terasa seperti yang dialami istri almarhum nasabah dan anaknya. 

Asal tau saja, nggak ada angsuran mobil baru yang di bawah satu juta setiap bulan. Kalau mobil cicilan rata-rata di atas 2 jutaan, tentu lebih mahal lagi sekelas kendaraan sejenis dump truk atau bus. Beda bila itu unit bekas yang dikredit karena biasanya harga jual sudah turun otomatis cicilan juga kecil. 

Jadi bilamana nasabah meninggal sebelum lunas cicilan, bagaimana kendaraannya? Jadi milik perusahaan pembiayaan atau milik nasabah? Bagaimana dengan klaim asuransinya? 

Untuk melihat kasus ini, harus balik lagi ke proses pra kredit. Sebelum kontrak berjalan yang didahului oleh proses survey, order unit, uang muka (DP), kesepakatan angsuran, hingga persetujuan pengajuan dan mobil dikirim pihak showroom, ada pilihan asuransi untuk nasabah. 

Meski ini contohnya mobil, namun sama saja bila unit tersebut adalah pick up, dump truk, bus, atau kendaraan tipe SUV. Sedikit berbeda pada tipe motor dan kendaraan beroda tiga yang kerap dinamakam bentor (becak motor). 

Jaminan asuransi apa saja yang dimiliki oleh nasabah bila kredit mobil baru?

Ketika nasabah meninggal dunia dan kredit kendaraan sedang berjalan, pihak keluarga mesti paham dulu klaim asuransi apa saja yang sudah termasuk dalam cicilan yang dibayarkan setiap bulan dan untuk kondisi apa aja. 

Dalam realitanya, maaf, banyak nasabah dan pihak keluarga hanya fokus pada angsuran. Sehingga kasus seperti yang dialami pada contoh warga di awal tulisan kerap terjadi. 

Ini juga terlihat dari sejumlah komentar warga di akun Facebook tersebut. Antara lain ada komentar seperti ini, "Kan ada asuransinya, kalau nasabah meninggal, mobil jadi hak milik ahli waris dan sisa piutang dianggap lunas."

Tidak ada yang salah dengan tanggapan semacam ini, karena bisa jadi mereka tidak bekerja di sektor ini atau bisa saja tidak memahami apa jenis asuransi yang tertera di dokumen perjanjian ketika akad kredit ditanda tangani oleh nasabah dan pasangannya. 

Pada umumnya, hampir di semua perusahaan pembiayaan yang membiayai kendaraan, ada minimal dua asuransi yang meng-cover. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun