Kendaraan beroda lebih dari dua memang harganya lebih mahal dari rata-rata sepeda motor. Jadi amat terasa seperti yang dialami istri almarhum nasabah dan anaknya.Â
Asal tau saja, nggak ada angsuran mobil baru yang di bawah satu juta setiap bulan. Kalau mobil cicilan rata-rata di atas 2 jutaan, tentu lebih mahal lagi sekelas kendaraan sejenis dump truk atau bus. Beda bila itu unit bekas yang dikredit karena biasanya harga jual sudah turun otomatis cicilan juga kecil.Â
Jadi bilamana nasabah meninggal sebelum lunas cicilan, bagaimana kendaraannya? Jadi milik perusahaan pembiayaan atau milik nasabah? Bagaimana dengan klaim asuransinya?Â
Untuk melihat kasus ini, harus balik lagi ke proses pra kredit. Sebelum kontrak berjalan yang didahului oleh proses survey, order unit, uang muka (DP), kesepakatan angsuran, hingga persetujuan pengajuan dan mobil dikirim pihak showroom, ada pilihan asuransi untuk nasabah.Â
Meski ini contohnya mobil, namun sama saja bila unit tersebut adalah pick up, dump truk, bus, atau kendaraan tipe SUV. Sedikit berbeda pada tipe motor dan kendaraan beroda tiga yang kerap dinamakam bentor (becak motor).Â
Jaminan asuransi apa saja yang dimiliki oleh nasabah bila kredit mobil baru?
Ketika nasabah meninggal dunia dan kredit kendaraan sedang berjalan, pihak keluarga mesti paham dulu klaim asuransi apa saja yang sudah termasuk dalam cicilan yang dibayarkan setiap bulan dan untuk kondisi apa aja.Â
Dalam realitanya, maaf, banyak nasabah dan pihak keluarga hanya fokus pada angsuran. Sehingga kasus seperti yang dialami pada contoh warga di awal tulisan kerap terjadi.Â
Ini juga terlihat dari sejumlah komentar warga di akun Facebook tersebut. Antara lain ada komentar seperti ini, "Kan ada asuransinya, kalau nasabah meninggal, mobil jadi hak milik ahli waris dan sisa piutang dianggap lunas."
Tidak ada yang salah dengan tanggapan semacam ini, karena bisa jadi mereka tidak bekerja di sektor ini atau bisa saja tidak memahami apa jenis asuransi yang tertera di dokumen perjanjian ketika akad kredit ditanda tangani oleh nasabah dan pasangannya.Â
Pada umumnya, hampir di semua perusahaan pembiayaan yang membiayai kendaraan, ada minimal dua asuransi yang meng-cover.Â