Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bagaimana Nasib Kredit Kendaraan jika Nasabah Meninggal Sebelum Cicilan Lunas?

27 Januari 2022   17:29 Diperbarui: 28 Januari 2022   07:23 19146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit mobil (Sumber gambar dari otomotif.kompas.com)

Kedua, saat ini perusahaan pembiayaan juga menjual banyak produk asuransi di luar dari 3 asuransi wajib di atas yang bisa dipertimbangkan seandainya nasabah berminat. 

Jaringan penjualan asuransi di Indonesia itu ada tiga jenis. Pertama oleh perusahaan asuransi langsung; kedua melalui jaringan tenaga pemasar yang direkrut pihak asuransi: ketiga lewat perbankan yang biasanya disebut bancaassurance atau via perusahaan pembiayaan. 

Pada saat nasabah kredit motor, mobil baik pick up, dump truk, atau bus, sebenarnya ada asuransi jiwa juga yang ditawarkan terpisah oleh perusahaan pembiayaan. Iti karena ketiga asuransi wajib itu sudah satu paket dengan cicilan TAPI sifatnya terbatas atau kondisional. 

Nasabah bisa memilih asuransi jiwa atau asuransi proteksi sakit penyakit demi mengantisipasi resiko meninggal selagi kredit sedang berjalan. 

Ketiga, tak semua perusahaan pembiayaan punya perusahaan asuransi. Ada juga sih tapi manajemen terpisah. Yang tak ada, mereka harus bekerja sama dengan pihak asuransi. 

Ini menyebabkan proses klaim dan asuransi bisa saja cepat bisa juga lama. Tergantung data dan fakta yang terjadi juga. 

Keempat, mengapa asuransi jiwa di luar 3 asuransi tidak wajib ditambahkan ke komponen angsuran? 

Karena asuransi kendaraan yang dikredit bukan asuransi jangka panjang. Sebaliknya asuransi jiwa sifatnya panjang dan lama bahkan hingga usia 90 tahun. Padahal nasabah kredit kendaraan itu paling lama kalau mobil itu hanya 5 tahun. 

Bila ditambahkan, tentu angsuran akan membengkak. Di satu sisi nasabah mobil pilih asuransi TLO atau compre saja selisih cicilan sudah jauh. Jadi biasanya dibuat terpisah dan bukan paksaan tapi tawaran aja. 

Bila diambil, seandainya nasabah meninggal bukan karena 3 asuransi di atas, klaimnya bisa dicairkan dan dapat menutup semua piutang sehingga mobil bisa tetap milik ahli waris andai debitur meninggal. 

Bila tidak, perusahaan asuransi akan meninjau lagi pengajuan ahli waris yang disampaikan lewat perusahaan pembiayaan. Kalau sesuai, akan dicairkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun