Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ramai Kasus Perceraian, Ini 4 Dampaknya terhadap Kontrak Kredit Pembiayaan

8 September 2020   02:22 Diperbarui: 8 September 2020   08:22 2011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: equitabelmediation.com

Ternyata si nasabah itu sedang proses perceraian dengan istri lantaran sudah mempunyai wanita idaman lain. Parahnya adalah agunan BPKB kendaraan sebagai salah satu jaminan, adalah atas nama istri, yang tak rela diagunkan demi kepentingan suami bersama selingkuhannya itu. 

Besoknya, sang suami menelepon saya lag, "Bisa dibantu Mas? Tanda tangan istri, saya yang tanda tangani, ikut seperti KTP-nya. Nanti Masnya dapat bagian sedikit buat uang pulsa", katanya lewat HP.

Wadoehh...Ngga ah...

2. Nasabah cerai tak resmi dengan istri, pacar baru istri ribut dan bawa gengnya ke kantor hingga aparat turun tangan
Pernah lihat sebuah kantor finance di geruduk massa karena sang pelaku tak tahu menahu dengan aturan perusahaan yang mengacu pada peraturan OJK, lalu mengajak sekumpulan orang untuk ribut di sana? Bila dibedah kasusnya, umumnya penyebabnya cuma dua. 

Nasabah tak tahu aturan di internal perusahaan pembiayaan, atau petugas internal yang salah prosedur atau salah proses. Mau di bolak-balik dicari akar masalahnya, umumnya seputaran itu-itu saja. Tak nyambung satu sama lain, di situlah bergesek. 

Nasabah ini dulunya diproses salah satu rekan di dalam tim. Otomatis saya juga juga ikut meng-approve pengajuannya kala itu. Ternyata terjadi masalah dalam rumah tangga si nasabah dan berujung pisah begitu saja tanpa ada surat cerai resmi dari pengadilan. 

Ketika lunas, si istri yang sudah pisah rumah dan menjalin hubungan dengan seorang laki-laki, datang ke kantor hendak mengambil agunannya. 

Masalahnya adalah tak ada surat cerai resmi sementara lontrak kredit atas nama suami termasuk jaminannya. Bagaimana mungkin kantor mau memberikan agunan itu pada si istri dan pacarnya, padahal tak ada surat kuasa atau surat pelepasan hak dari mantan suami, untuk diberikan pada orang lain? 

Bila diberikan, dan nantinya sang suami yang adalah nasabah itu datang dan meminta haknya, kantor bisa dituntut karena mengalihkan jaminan pada orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik kontrak. 

Ini menyalahi aturan. Agunan nanti malah sudah dibawa pergi, tapi perusahaan akan bermasalah secara hukum. Karena nasabah punya hak dan dijamin undang -undang perlindungan konsumen.

Sang istri sudah tak mau lagi berhubungan dengan mantan suami. Bahkan beralasan tak tahu ada di mana. Tak pernah komunikasi hampir 2 tahunan. Saking ngotot dan tetap tak terima, sang istri dan pacar nya itu, akhirnya mengajak sejumlah orang ke kantor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun