Menurut pasal 16 ayat 1 pada undang-undang pokok agrarian menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain yaitu hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak sewa, hak membuka usaha, hak memungut hasil hutan. Dari UUPA tersebut bisa di simpulkan bahwa hak atas tanah bisa di pakai jika tanah tersebut sudah terlantar dan tidak ada yang memilikinya dari suatu perusahaan.
Peralihan hak atas tanah bisa di lakukan jika hak guna usaha suatu perusahaan sudah habis masa HGU nya, maka dari itu tanah tersebut bisa di sebut tanah terlantar dan seharusnya negara bisa mengelolanya lalu pemerintah merestribusikan tanah tersebut kepada kelompok masyarkat agar mereka bisa menggarap tanah tersebut. Â Para petani juga bisa menjadi petani yang sebenar-benarnya dengan mempunyai lahan garap beserta sertifikat tanah sebagai bukti fisik dari kepemilikan tanah tersebut. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI