Mohon tunggu...
Adinda RayaMarsela
Adinda RayaMarsela Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ig : adindaraya_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kolaborasi Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Pemerintah Desa Jampang Tengah terhadap Hak Atas Tanah

21 Juni 2023   16:30 Diperbarui: 21 Juni 2023   16:32 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Desa Jampang Tengah memiliki luas tanah HGU yang sangat luas yaitu 1.800 hektar, sehingga banyak penduduk di Desa Jampang Tengah yang berprofesi sebagai petani, sekitar 70% penduduknya yang bertani. Tanah-tanah terlantar di Desa Jampang Tengah (tanah HGU) di urus oleh pihak Serikat Petani Indonesia (SPI), sebuah organisasi yang mewakili kepentingan para petani di Indonesia. SPI bertujuan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak petani, serta meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan pertanian di Indonesia. Organisasi ini membawa bersama-sama petani dari berbagai sektor pertanian, termasuk petani padi, jagung, sayuran, dan buah-buahan. Salah satu tujuan utama SPI adalah memperjuangkan kebijakan pertanian yang berpihak kepada petani. Organisasi ini melakukan advokasi dan lobbying kepada pemerintah, parlemen, dan lembaga terkait lainnya untuk memperoleh kebijakan yang mendukung petani. SPI juga berperan dalam mengkoordinasikan upaya petani untuk memperoleh akses ke pembiayaan, teknologi pertanian, dan pasar yang adil.

Selain itu, SPI juga aktif dalam memberikan pelatihan dan pendidikan kepada petani. Organisasi ini berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam bidang pertanian, manajemen usaha, dan keberlanjutan lingkungan. Dengan ini, SPI berharap petani dapat meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha pertanian mereka. SPI juga berperan sebagai wadah bagi petani untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan. Organisasi ini mengadakan pertemuan, seminar, dan diskusi antara petani dari berbagai daerah dan sektor pertanian. Hal ini memungkinkan petani untuk saling belajar dan berkolaborasi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi dalam usaha pertanian mereka.

Tidak hanya SPI, Pemerintahan Desa Jampang Tengah juga ikut serta membantu dalam mensejahterakan dan mempertahankan hak atas tanah masyarakat Desa Jampang Tengah. Kolaborasi antara SPI dan Pemerintahan desa yang di pimpin oleh ketua desa (Kades) menjadi suatu kolaborasi yang sangat berpengaruh, dukungan pemerintah desa untuk membantu tugas dan fungsi SPI dapat menjadikan hasil kerja SPI yang baik, untuk mewujudkan tujuannya.

Hal yang di sayangkan yaitu, HGU di Desa Jampang Tengah yang tepatnya di PT. DJDJ itu sudah habis pada tanggal 22 februari, perpanjangan HGU di haruskan melepas 20% pasokannya untuk reforma agraria. Sedangkan jika ingin memperpanjang masa HGU sesuai dengan PP no 18 yang mana, pada dua tahun sebelum masa HGU nya habis, harus sudah meminta untuk di perpanjang. Ketika masa HGU habis dan belum melakukan administrasi, maka tanah diterlantarkan dan akan di kuasai oleh negara, sehingga petani tidak mendapat bayaran, sebab tidak ada pemasukan ke negara.

Terdapat 800 penggarap yang tercatat di PT. DJDJ, permasalahan penggarap di dominasi oleh tengkulak. Rata-rata tanaman yang di tanam di tanah itu yaitu tanaman singkong, jagung, dan lain-lain. Dikarenakan sumber airnya kurang, sehingga petani tidak berani untuk menanam tanaman yang membutuhkan air begitu banyak, seperti sayur-sayuran, tomat, cabai yang memang harus di siram setiap harinya.

Serikat Petani Indonesia beserta Pemerintahan Desa bersikeras untuk dapat mempertahankan dan menetapkan hak tanah kepada para petani di Desa Jampang Tengah. Hak atas tanah merujuk pada hak legal dan kepemilikan seseorang atau entitas terhadap sebidang tanah. Hak atas tanah adalah aspek penting dalam hukum properti, yang mengatur hubungan hukum antara individu atau kelompok dengan tanah yang mereka klaim. Hak atas tanah dapat beragam dalam hal jenis dan tingkat kekuatan. Di berbagai yurisdiksi, ada beberapa jenis hak atas tanah yang umum, termasuk:

1. Hak Milik Absolut

Hak milik Absolut adalah bentuk hak kepemilikan tanah yang paling kuat, di mana pemilik memiliki hak penuh atas tanah secara tidak terbatas dalam jangka waktu yang panjang. Pemilik bebas menggunakan, memodifikasi, mengalihkan, dan mewariskan tanah sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Hak Sewa

Hak sewa memberikan pemilik hak untuk menggunakan tanah untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak sewa. Pemilik tanah yang menyewakan tanah ini disebut sebagai pemberi sewa, sedangkan pihak yang menyewa tanah disebut sebagai penyewa. Hak sewa dapat berlaku selama beberapa tahun atau bahkan berabad-abad tergantung pada perjanjian sewa yang dibuat.

3. Hak Guna Usaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun