Mohon tunggu...
Adelia mariam Febrianaa
Adelia mariam Febrianaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Adelia Mariam Febriana /273

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Korupsi di Indonesia

23 Juni 2021   18:14 Diperbarui: 23 Juni 2021   18:14 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

#. Sistem pengendalian intern telah berjalan secara efektif, sehingga sasaran kinerja instansi pemerintah dapat dicapai.

#.Pelaksanaan program/kegiatan telah berjalan sesuai dengan rencana,efektif, efisien, dan sesuai per undang-undangan.Fungsi pengawasan intern mempunyai efek pencegahan korupsi

c. Pengawasan Legislatif Pengawasan legislatif adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR dan DPD/ DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan, antara lain melalui sidang-sidang komisi, dengar pendapat, kunjungan kerja. Melalui mekanisme ini pemerintah dituntut untuk lebih transparan dan akun tabel, sehingga memperkecil kesempatan terjadinya perilaku korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah.

d. Pengawasan Masyarakat Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh warga masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan masyarakat diselenggarakan langsung oleh masyarakat melalui LSM atau pengaduan masyarakat yang disampaikan ke kotak Pos 5000, kotak pos lainnya, atau kepada komisi ombudsmen,pengawasan masyarakat dapat menjadi unsur pengawasan yang efektif dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu penulis menggarisbawahi

Beberapa pertanyaan yang sering muncul di benak kita :

Mengapa seorang korupsi tidak dihukum mati, Apakah hukuman mati melanggar HAM? 

Jawabannya : Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan hingga saat ini.  

Menurut beliau, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam undang-undang dapat dibatasi semata-mata demi menghormati hak asasi orang lain.

"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Di mana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," katanya.

Pandangan yang berbeda datang dari komunitas lembaga penggiat HAM yang sangat mengecam adanya hukuman mati atau eksekusi. Direktur Eksekutif lembaga pemantau HAM, Poengky Indarti mengatakan lembaganya akan konsisten pada sikap menentang hukuman mati serta akan terus memperjuangkan penghapusannya.

"Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun," kata Poengky

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun