Mohon tunggu...
Adelia mariam Febrianaa
Adelia mariam Febrianaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Adelia Mariam Febriana /273

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Korupsi di Indonesia

23 Juni 2021   18:14 Diperbarui: 23 Juni 2021   18:14 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA    :   ADELIA MARIAM FEBRIANA

NIM        :    202010170311273 

KELAS    :    2 F Akuntansi 

Matkul   : Perekonomian Indonesia

Fakultas  : FEB  

Universitas Muhammadiyah Malang 

Permasalahan Korupsi yang Ada Di Indonesia 

Di Indonesia saat ini jika kita berbicara mengenai korupsi, masyarakat selalu hatinya tersayat-sayat, sakit hati dan kecewa terhadap sistem pemerintahan karena pemerintah dianggap tidak berhasil mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Berbicara mengenai korupsi yang dilakukan dari unsur pemerintah pusat sampai pada pemerintah daerah, genderang korupsi selalu mencuat ke permukaan, di warung-warung kopi selalu masyarakat berbicara kebobrokan pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan masalah korupsi.

Indonesia adalah negara hukum dan berdaulat, maka dari itu harus menyadarkan diri sendiri untuk berbuat sesuai hukum yang berlaku. Berdaulat bukan berarti bebas melakukan korupsi, tetapi berdaulat untuk berbuat kebajikan bagi orang lain.  

Masalah korupsi selalu menjadi pergunjingan di tahan air tercinta ini,karena seolah-olah pemberantasan korupsi sangat sulit untuk diberantas. Berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi dilahirkan, tetapi selalu dinyatakan tidak berhasil dalam memberantas korup si sampai ke akar-akarnya, hal ini siapakah yang harus di persalahkan, pemerintah, masyarakat dan apakah penegakan hukum yang harus diperbaiki, polisi, jaksa, hakim dan advokat,sebagai penegak hukum yang harus bekerja keras dalam membasmi korupsi di Indonesia, ataukah semua elemen masyarakat.

 Faktor -- faktor pendorong terjadinya Korupsi 

Faktor Internal

Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam diri seseorang. 

  • Sifat tamak atau rakus

  • Moral yang kurang kuat

  • Gaya hidup yang konsumtif

  • Aspek Sosial

Faktor Eksternal

Faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar diri seseorang. 

Hukum

Sistem hukum di Indonesia untuk memberantas korupsi masih sangat lemah. 

Politik

Monopoli Kekuasaan merupakan sumber korupsi, karena tidak adanya kontrol oleh lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat.

Sosial

Lingkungan sosial juga dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi. 

Dampak korupsi terhadap keuangan, perekonomian dan pembangunan Negara Indonesia. 

Membaca konsideran undang-undang nomor 3 tahun 1971, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa perbuatan-perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. 

Demikian pula dalam konsideran undang-undang nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantasan korupsi bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara akan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Dalam konsideran Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi, bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Dalam teori kita melihat dampak korupsi sangat merusak sistem dan tatanan masyarakat. Drs. Soejono Karmi, ak, menyatakan masih terdapat beberapa akibat tindakan korupsi,yaitu

a. Merusak sistem tatanan masyarakat. Norma-norma masyarakat dirusak oleh persekongkolan yang didukung publik.

b. Penderitaan sebagian besar masyarakat baik dalam sektor ekonomi,administrasi, politik maupun hukum.

c. Kehancuran perekonomian suatu negara yang diakibatkan tindak korupsi secara langsung atau tidak langsung akan mengakibatkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat,

Dr. Hidayat Nur Wahid, MA dalam Jurnal Hukum dan HAM bidang pendidikan yang berjudul Bahaya Korupsi Bagi Perkembangan Peradaban Bangsa, 2006, hal 1 s/d 9 menyatakan bahwa korupsi menimbulkan adanya biaya tinggi, tingkat kemiskinan di tanah air makin membengkak, harga menjadi mahal, kepercayaan masyarakat terhadap penguasa negara makin menurun, menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bangsa dan bernegara, oleh karena itu tindak pidana korupsi saat ini tidak lagi dapat dikatakan sebagai kejahatan konvensional melainkan sudah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi tidak akan dapat diatasi oleh para penegak hukum saja,tetapi harus didukung oleh berbagai pihak yaitu mulai dari penegak hukum sendiri seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Advokat dan yang paling penting adalah dukungan masyarakat agar dapat melaporkan korupsi yang terjadi, dengan catatan laporan tersebut tidak didasarkan atas dendam pribadi, iri dan dengki terhadap seseorang, tetapi laporan itu benar-benar harus kongkrit dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Berbagai elemen masyarakat di tanah air harus dapat memahami bersama menyangkut pemberantasan korupsi dengan pemahaman tersebut maka negara yang kita cintai ini akan berkembang lebih cepat karena pengelolaannya keuangan negara dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan dukungan dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemberantasan korupsi diperlukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan negara dan komponen masyarakat yang menggunakan keuangan negara, seperti suatu badan usaha yang bertindak sebagai pemborong dan lain sebagainya, sepanjang mereka me lakukan kegiatan usaha dengan menggunakan keuangan negara. 

Kasus-kasus yang terjadi misalnya menyangkut pengadaan barang, hal ini bila terjadi penunjukan langsung dan mark up, maka yang akan diperiksa oleh badan-badan pengawasan adalah pihak instansi dan pihak badan usaha tersebut.

Dr. Taufik Effendi mengatakan bahwa upaya memperkecil

keserakahan dan mencukupi kebutuhan tidak termasuk domein tugas pengawasan secara langsung peranan masing-masing lapisan pengawas dalam upaya Pemberantasan korupsi dapat diuraikan sebagai berikut :

a. Peranan sistem pengendalian intern (pengawasan melekat). Sistem pengawasan ini sangat mendalam dalam pemberantasan korupsi yang sangat signifikan. Sistem pengendalian intern bertujuan untuk memberikan jaminan yang memadai bagi tercapainya tujuan dan sasaran organisasi secara efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Peranan Pengawasan  Pengawasan fungsional terdiri atas pengawasan intern pemerintah yang dilaksanakan oleh APIP dan pengawasan eksternal pemerintah yang dilaksanakan oleh BPK - RI. Pengawasan intern bertugas membantu pemimpin instansi pemerintah melalui pengawasan atas pelaksanaan tugas unit kerja dalam instansi pemerintah untuk memberikan

jaminan bahwa:

#. Sistem pengendalian intern telah berjalan secara efektif, sehingga sasaran kinerja instansi pemerintah dapat dicapai.

#.Pelaksanaan program/kegiatan telah berjalan sesuai dengan rencana,efektif, efisien, dan sesuai per undang-undangan.Fungsi pengawasan intern mempunyai efek pencegahan korupsi

c. Pengawasan Legislatif Pengawasan legislatif adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR dan DPD/ DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan, antara lain melalui sidang-sidang komisi, dengar pendapat, kunjungan kerja. Melalui mekanisme ini pemerintah dituntut untuk lebih transparan dan akun tabel, sehingga memperkecil kesempatan terjadinya perilaku korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah.

d. Pengawasan Masyarakat Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh warga masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan masyarakat diselenggarakan langsung oleh masyarakat melalui LSM atau pengaduan masyarakat yang disampaikan ke kotak Pos 5000, kotak pos lainnya, atau kepada komisi ombudsmen,pengawasan masyarakat dapat menjadi unsur pengawasan yang efektif dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu penulis menggarisbawahi

Beberapa pertanyaan yang sering muncul di benak kita :

Mengapa seorang korupsi tidak dihukum mati, Apakah hukuman mati melanggar HAM? 

Jawabannya : Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan hingga saat ini.  

Menurut beliau, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam undang-undang dapat dibatasi semata-mata demi menghormati hak asasi orang lain.

"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Di mana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," katanya.

Pandangan yang berbeda datang dari komunitas lembaga penggiat HAM yang sangat mengecam adanya hukuman mati atau eksekusi. Direktur Eksekutif lembaga pemantau HAM, Poengky Indarti mengatakan lembaganya akan konsisten pada sikap menentang hukuman mati serta akan terus memperjuangkan penghapusannya.

"Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun," kata Poengky

Kesimpulan

Korupsi (corruptie) adalah perbuatan buruk yang dilakukan oleh orang dengan cara menyogok, menyuap, menerima sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan merugi kan keuangan negara. Korupsi juga adalah perbuatan bejat yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum.

Dampak korupsi adalah sebagaimana yang telah dituangkan di dalam peraturan Perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, dan telah meluas sampai pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga korupsi sudah merupakan kejahatan luar biasa(extra ordinary crime). Pemberantasan korupsi diperlukan suatu pengawasan yang intensif dari berbagai unsur yaitu pengawasan melekat,legislatif dan masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun