Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dinamika Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

3 Mei 2024   12:23 Diperbarui: 3 Mei 2024   12:24 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: (kaskus) korupsi merajalela, terus salahkan siapa.

Penulis : Jefta Ramschie

Kejahatan berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat dan juga kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Kemajuan kehidupan sosial masyarakat dan IPTEK, mengakibatkan berkembangnya bentuk kejahatan, bahkan modus operandi yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, salah satunya adalah kejahatan korupsi.

 Di Indonesia tindak pidana korupsi bukan hal yang baru lagi, melainkan sudah familiar di telinga masyarakat.

Jika di analogikan, tindak pidana korupsi ini bagaikan penyakit kanker stadium akhir yang rasanya mustahil untuk diobati, karena banyak sekali kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam lingkup pemerintah pusat bahkan juga dalam lingkup pemerintah daerah.

Tindak pidana korupsi tergolong sebagai Tindak Pidana Khusus "bijzonder schuld", yang mana ketentuan pidana dari kejahatan tersebut terdapat diluar kodifikasi hukum pidana (KUHP) dan di atur dalam Undang-Undang.

Saat ini Indonesia sedang mengalami degradasi moral. Hal ini ditandai dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para stakeholder di Indonesia. Oleh karena itu tidak ada waktu lagi untuk menunda, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat melakukan perang terhadap korupsi.

Hal ini Jika dibiarkan maka akan menimbulkan efek negatif bagi perekonomian suatu negara, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.

Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, sehingga bisa disebut sebagai suatu tindak pidana.

Defenisi lain tentang tindak pidana korupsi juga terdapat dalam Kamus lengkap Webster's Third New International Dictionary yang mendefenisikan korupsi merupakan ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat publik (pelanggaran tugas).

Tindak pidana korupsi juga digolongkan sebagai "white collar crime". White collar crime merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai profesi tertentu, atau yang mempunyai strata kehidupan yang tinggi di tengah-tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun