Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Inilah Salah Satu Sebab Perkara Korupsi Jalan di Tempat

5 Maret 2024   08:38 Diperbarui: 5 Maret 2024   12:56 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi, suap, dana hibah. (KOMPAS/DIDIE SW)

Kasus korupsi masih menjadi pekerjaan rumah hingga saat ini. Sehingga bila disebutkan, dalam pemberantasan korupsi sangat kompleks dan tidak mudah, memang seperti itu adanya. 

Meskipun, negara telah "menugaskan" tiga Lembaga yaitu KPK, Kejaksaan, dan kepolisian untuk memerangi korupsi. Alhasil, belum juga menunjukan hasil yang diharapkan. Banyak kerikil-kerikil yang menyandung.

Salah satu dari kompleksitas dalam pemberantasan korupsi, sejatinya telah diprediksi kemudian diantisipasi dengan mengakomodir asumsi mengatasinya. Dalam konteks ini adalah terkait dengan adanya conflik of interest, intervensi hingga abuse of power dari "mereka" yang sejatinya terlibat dalam core business pemberantasan korupsi.

Ini saya munculkan dalam artikel ini, karena dari fakta empiris yang menyedihkan terjadi di mana dalam beberapa kasus korupsi yang terjadi, menghadapi anomali yang sejatinya di luar konteks substansi perkara. 

Bisa dikatakan misalnya ada sebuah perkara, yang secara formil dan materiil sudah terpenuhi, namun belum juga diajukan ke persidangan, dengan beragam alasan yang menjadi perkara tersebut stagnan.

Dengan berpijak pada fakta tersebut, menjadi filosofi dari salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu pada Pasal 10A ayat (1) yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan

Pasal 10 A Ayat (2) huruf c, bahwa pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dilakukan oleh KPK dengan alasan: hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif.

Sedang huruf d: keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian dan kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Substansi dari Pasal 10 A ini adalah bahwa KPK berwenang untuk mengambil alih perkara baik pada tingkat penyidikan atau penuntutan yang menemui hambatan dalam penangannya karena adanya campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif atau adanya "keadaan lain" yang menjadikan penanganan korupsi sulit.

Foto Kompas.Com
Foto Kompas.Com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun