Mohon tunggu...
BADRUD TAMAM
BADRUD TAMAM Mohon Tunggu... Akuntan - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak || NIM : 55521110012 || Nama : Badrud Tamam || Universitas Mercu Buana

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak || NIM : 55521110012 || Nama : Badrud Tamam || Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional Pendekatan Seni

27 Mei 2022   02:46 Diperbarui: 27 Mei 2022   02:51 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan capital export neutrality merupakan netralitas yang dimaksudkan agar suatu negara mengenakan beban pajak yang sama terhadap subjek pajak dalam negeri yang melakukan investasi di negaranya sendiri (domestic investment) maupun  ketika  subjek pajak  dalam  negeri  tersebut  melakukan  investasi di negara lain (foreign investment). Dengan demikian, dalam capital export neutrality, subjek pajak dalam negeri tidak diperlakukan berbeda jika melakukan aktivitas investasi di dalam maupun di luar negeri.

Pada umumnya, negara-negara maju lebih memilih untuk menerapkan kebijakan capital export neutrality. Sebaliknya, negara-negara berkembang cenderung memilih untuk menerapkan kebijakan capital import neutrality, yaitu netralitas yang dimaksudkan agar suatu negara mengenakan beban pajak yang sama atas penghasilan yang bersumber di suatu negara tanpa membedakan negara yang menerima penghasilan tersebut.6   Atau dengan kata lain, dalam capital import neutrality, perlakuan pajak suatu negara atas investasi yang masuk dari dalam maupun luar negeri adalah sama.

Perlu diperhatikan bahwa netralitas di atas tidak bergantung pada ketentuan domestik  satu  negara  saja,  tetapi  juga  dipengaruhi oleh  ketentuan  domestik negara lain. Hal ini menjadi semakin relevan di era globalisasi, yaitu ketika dana investasi dapat secara bebas mengalir dari satu negara ke negara lainnya sehingga ketentuan domestik suatu negara dapat saja mendistorsi pilihan ekonomi subjek pajak di negara lain. Fakta bahwa belum terdapatnya koordinasi kebijakan pajak secara  global  menyebabkan  sering terjadinya distorsi  dalam  pilihan  ekonomi dan timbulnya kompetisi pajak internasional antara satu negara dengan negara lainnya

Referensi :

Anastasia Diana & Lilis Setiawati, 2014. Perpajakan Teori dan Peraturan Terkiti, Yogyakarta : Penerbit Andi.

Russel Butarbutar, 2017, Hukum Pajak Indonesia dan Internasional (P3B/Tax Treaty, Transfer Pricing, Tax Avoidance, Tax Evasion, Tax Amnesty), Bekasi : Gramata Publishing.

Susanto, S. (2017). KEPASTIAN HUKUM INVESTASI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL (Studi Kasus PT. Tunas Mandiri Lumbis). jURNAL SURYA KENCANA DUA DINAMIKA MASALAH HUKUM DAN KEADILAN, 3(1).

Susanto, S. (2019). EKSEKUSI PUTUSAN TANPA HADIRNYA TERGUGAT (Studi Kasus CV. Global Mandiri Sejahtera). Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Kevin Holmes, International Tax Policy and Double Tax Treaties (The Netherlands: IBFD, 2007)

dalam Interna- tional Tax Coordination: An Interdisciplinary Perspective on Virtues and Pitfalls, ed. Martin Zagler (Routledge: Abingdon, 2010)

Darussalam, John Hutagaol, dan Danny Septriadi, Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional (Jakarta: DANNY DARUSSALAM Tax Center, 2010)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun