Mohon tunggu...
Achmad Ridwan Sudirjo, SH, RH,CHt,CCH,CI.
Achmad Ridwan Sudirjo, SH, RH,CHt,CCH,CI. Mohon Tunggu... profesional -

NGH dan IACT President Chapter yang Pertama untuk Indonesia Achmad Ridwan Sudirjo (lahir di Bandung, 15 November 1968) Menyelesaikan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) jurusan Hukum Pidana dengan tugas akhir mengenai Kriminologi, adalah seorang tokoh dalam perkembangan ilmu hipnoterapi di Indonesia. Hipnoterapi adalah salah satu jenis psikoterapi yang dapat menyembuhkan banyak gangguan psikis (disorders), psikosomatis (gangguan fisik yang disebabkan oleh gangguan psikis), bahkan penyakit medis (deseases), dengan memberdayakan pikiran bawah sadar(subcounscious mind) klien. Menurut Konsil Kedokteran Indonesia, hipnoterapi dapat dilakukan oleh Psikiater, Dokter, Dokter Gigi, Psikolog, Perawat, Bidan, dan Hipnoterapis (praktisi non medis yang sengaja mempelajari hypnosis dan hipnoterapi). Hipnoterapis yang bukan berasal dari kalangan medis, disebut dengan "lay professional hypnotherapist." atau orang yang sengaja memperdalam ilmu (science), pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan serta seni (art) yang terdapat di dalam hypnotherapy / hipnoterapi. Achmad Ridwan Sudirjo sudah mendapatkan sertifikat instuktur internasional untuk hipnoterapi dan psikoterapi dari APHP (The Association For Proffesional Hypnosis And Psychotherapy) yang bermarkas di Inggris, sedangkan dari Amerika Serikat, Achmad Ridwan Sudirjo telah dipercaya oleh[The National Guild of Hypnotist (NGH)], sebagai President NGH Chapter Indonesia dan IACT yang pertama (periode 2007-2010) untuk Indonesia. Achmad Ridwan Sudirjo juga bergabung dalam International Association of Counselors and Therapists (IACT) dan International Association of Clinical Hypnotherapy (IACH), keduanya bermarkas di Amerika Serikat. Achmad Ridwan Sudirjo merasa hal paling penting dilakukan oleh para hipnoterapis adalah mengubah image negative atau pandangan keliru tentang hipnosis itu sendiri. “Masyarakat kita menganggap hipnoterapi sama dengan stage hypnosis atau entertainment hypnosis seperti yang sering kita lihat di televisi. Padahal stage hypnosis sama sekali berbeda dengan hipnoterapi" ujarnya pada sebuah wawancara dengan surat kabar Kompas. Sebagai anggota dari The Professional Association of Diving Instructors (PADI) dengan rating Divemaster, Achmad Ridwan Sudirjo selalu menyempatkan diri untuk berolah raga menyelam (scuba diving), juga menulis hal-hal yang berkaitan dengan hipnoterapi, forensic hypnosis, Intelijen dan perkembangan dunia militer di media online Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hipnoterapi Sebagai Salah Satu Jenis Terapi Komplementer Alternatif

1 Oktober 2013   20:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:08 2115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Terapi Alternatif Komplementer tidak dapat dipungkiri telah memberi manfaat bagi peningkatan kesehatan masyarakat, baik di Indonesia, maupun di negara-negara lain.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan definisi pengobatan Komplementer Alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik tapi belum diterima dalam kedokteran konvensional.

DASAR HUKUM PELAYANAN PENGOBATAN KOMPLEMENTER-ALTERNATIF:

  1. Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan :

    • Pasal 1 butir 16 Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat

    • Pasal 48 Pelayanan kesehatan tradisional

    • Bab III Pasal 59 s/d 61 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisonal

  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. : 1076/Menkes/SK/2003 tentang pengobatan tradisional.

  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. : 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan.

  4. Keputusan Menteri Kesehatan RI, No. 120/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan hiperbarik.

  5. Keputusan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, No. HK.03.05/I/199/2010 tentang pedoman kriteria penetepan metode pengobatan komplementer – alternatif yang dapat diintegrasikan di fasilitas pelayanan kesehatan

Jenis pelayanan pengobatan Komplementer Alternatif berdasarkan Permenkes RI, Nomor : 1109/Menkes/Per/2007 adalah :

  1. Intervensi tubuh dan pikiran (mind and body interventions) : Hipnoterapi, meditasi, penyembuhan spiritual, doa dan yoga

  2. Sistem pelayanan pengobatan alternatif : Akupuntur, akupresur, naturopati, homeopati, aromaterapi, ayurveda

  3. Cara penyembuhan manual : Chiropractice, healing touch, tuina, shiatsu, osteopati, pijat urut

  4. Pengobatan farmakologi dan biologi : Jamu, herbal, dan gurah

  5. Diet dan nutrisi untuk pencegahan dan pengobatan : diet makro nutrient, mikro nutrient

  6. Cara lain dalam diagnosa dan pengobatan : Terapi ozon, Hiperbarik, EECP.

Hipnotherapi sebagai salah satu jenis Terapi Komplementer Alternatif telah terbukti memiliki beragam kegunaan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkenaan dengan emosi dan perilaku. Bahkan beberapa kasus medis serius seperti kanker dan serangan jantung, hipnotherapi mempercepat pemulihan kondisi seorang penderita.

Hal ini sangat dimungkinkan karena hipnotherapi diarahkan untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan memprogram ulang penyikapan individu terhadap penyakit yang dideritanya. Hipnoterapi sangat berguna dalam mengatasi beragam kasus berkenaan dengan berbagai gangguan emosional, seperti: kecemasan, ketegangan, depresi, phobia, dendam, sifat pemarah, malas, kurang percaya diri, juga dapat membantu untuk menghilangkan kebiasaan buruk seperti ketergantungan alkohol dan zat adiktif lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun