Putusan MK, Final, Mengikat, dan Tak Bisa Dibatalkan
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan yang sangat khusus. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusan bersifat final. Artinya:
Tidak bisa diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
Berlaku langsung sejak dibacakan;
Mempunyai kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 juga mempertegas:
"Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak tersedia upaya hukum terhadapnya."
Dengan demikian, meskipun terdapat pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan, substansi putusan tetap sah dan berlaku secara hukum. Etik adalah ranah kehormatan lembaga, sementara hukum berurusan dengan validitas keputusan.
Syarat Pemakzulan, Tidak Sesederhana Etik
Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti:
Melakukan pengkhianatan terhadap negara;
