Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Penulis Buku Non Fiksi (BNSP)

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Antara Gol Tangan Tuhan dan Pemakzulan

4 Juni 2025   07:12 Diperbarui: 4 Juni 2025   07:12 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenang Gol Tangan Tuhan Maradona ( Foto : Diunggah dari Kompas-PRESS ASSOCIATION)

Putusan MK, Final, Mengikat, dan Tak Bisa Dibatalkan

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan yang sangat khusus. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusan bersifat final. Artinya:

Tidak bisa diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali;

Berlaku langsung sejak dibacakan;

Mempunyai kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 juga mempertegas:

"Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak tersedia upaya hukum terhadapnya."

Dengan demikian, meskipun terdapat pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan, substansi putusan tetap sah dan berlaku secara hukum. Etik adalah ranah kehormatan lembaga, sementara hukum berurusan dengan validitas keputusan.

Syarat Pemakzulan, Tidak Sesederhana Etik

Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti:

Melakukan pengkhianatan terhadap negara;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun