Korupsi;
Penyuapan;
Tindak pidana berat lainnya;
Perbuatan tercela.
Hingga saat ini, tidak ada tuduhan hukum terhadap Gibran yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana dimaksud di atas. Dugaan cacat etik dalam pengambilan keputusan MK tidak serta merta melekat pada Gibran sebagai pelaku, melainkan pada oknum pengambil keputusan.
Maka, secara hukum positif, alasan pemakzulan belum memenuhi standar konstitusional.
Analogi Maradona, Messi, dan Politik Kita
Kita kembali ke Maradona dan Messi. Dunia tahu keduanya mencetak gol dengan tangan. Tapi wasit meniup peluit. Gol sah. Laga lanjut. Argentina juara. Barcelona menyambung sejarah. Sama seperti Putusan MK: meski prosesnya bisa diperdebatkan dari sisi etik, tapi peluit sudah dibunyikan, pertandingan sudah selesai.
Bisa saja kita kecewa, marah, atau curiga. Tapi dalam sistem yang mengutamakan tertib prosedural, rasa tidak puas tak cukup untuk membatalkan keputusan.
Maka, kepada para purnawirawan yang bersuara, mari kita hargai niat luhur itu sebagai alarm kebangsaan. Namun alarm bukanlah palu hakim. Suara nurani penting, tapi dalam negara hukum, segalanya harus berjalan di atas rel konstitusi.
Karena pada akhirnya, seperti yang dikatakan sejarah: Gol tangan Tuhan tidak pernah dibatalkan. Hanya dikenang. Begitu pula Putusan MK.