Adapun pihak pihak yang merasa di rugikan akibat dianggap dan di duga adanya hasil dari kecurangan dan pelanggaran proses Pelaksanaan pemilu tersebut maka masih ada upaya hukum yang ditempuh sesuai hak hukum yang juga dijamin oleh Undang undang.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!