Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pemilu Damai 2024

14 Januari 2024   22:44 Diperbarui: 14 Januari 2024   22:45 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan pada sekelompok anggota masyarakat dan/ atau peserta pemilu.

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,

i. Membawa tanda gambar dan atribut selain peserta pemilu yang  bersangkutan,

J. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada kampanye pemilu.

Sedangkan pasal 280 ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan pihak pihak yang terangkum dalam huruf a s/d huruf k  yang pada pokok intinya dalam Kampanye  dilarang mengikutsertakan mulai perangkat dilingkungan Mahakamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, lingkungan  Bank Indonesia, segenap jajaran direksi, komisaris dan karyawan BUMN / BUMD, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD.

Sedangkan ayat (3) nya setiap orang sebagaimana dimaksud ayat (2l tersebut juga dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Berikut dalam  ayat (4) dinyatakan Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada  ayat (1) huruf c, huruf f huruf g, huruf i dan huruf j dan ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu. 

Ketika setiap pelaksana, peserta dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja Melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagiamana diatur dalam pasal 280 tersebut diatas maka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda berupa uang paling panyak Rp.24.000.000,- (duapuluh empat juta rupiah).

Maka dengan demikian kami mengajak segenap element masyarakat dapat menjaga kondusifitas  antar sesama warga negara yang memang mempunyai hak pilih dalam pesta demokrasi / pemilu 2024 ini, walaupun berbeda pilihan jangan sampai terpecah nilai persaudaraan, kerukunan, persatuan dan kesatuan, taati hukum sehingga tercipta ketertiban, lancar dan berjalan Pemilu 2024 dengan damai.

Dan tidak kalah penting juga menghormati  hasil Pemilu 2024 dikemudian hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun