Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pemilu Damai 2024

14 Januari 2024   22:44 Diperbarui: 14 Januari 2024   22:45 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ciptakan Pemilu Damai 

Oleh : A Fajar Yulianto (Dir. YLBH Fajar Trilaksana)

Pesta Demokrasi Indonesia semakin mendekati hari H, masa Kampanyepun semakin hangat, pertunjukkan debat demi depat Capres Cawapres menambah warna dalam dinamika diantara 3 pendukungnya.  Suasana saling serang diantara Tim dan pendukungpun semakin terasa tajam hingga  upaya upaya menyerang dan hingga melakukan pembunuhan karakter antar peserta.

Namun itulah proses natural yang terjadi dalam perpolitikan, namun kita sebagai warga Negara yang baik ada kewajiban ditengah tengah perbedaan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. 

Pemilu damai wajib kita capai dengan kesadaran mematuhi seluruh aturan dan mekanisme yang ada dalam ketentuan UU Pemilu.

Berikut yang harus kita hindari dan patuhi selama kampanye, sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 Ayat (1) Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang, yang pada pokok intinya:


a. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, UUD 45 & NKRI.

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan Keutuhan NKRI.

c. Menghina seseorang, agama, suku ras golongan peserta pemilu lain.

d. Menghasut dan mengadudomba perseorangan ataupun masyarakat.

e. Mengganggu ketertiban umum, 

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan pada sekelompok anggota masyarakat dan/ atau peserta pemilu.

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,

i. Membawa tanda gambar dan atribut selain peserta pemilu yang  bersangkutan,

J. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada kampanye pemilu.

Sedangkan pasal 280 ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan pihak pihak yang terangkum dalam huruf a s/d huruf k  yang pada pokok intinya dalam Kampanye  dilarang mengikutsertakan mulai perangkat dilingkungan Mahakamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, lingkungan  Bank Indonesia, segenap jajaran direksi, komisaris dan karyawan BUMN / BUMD, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD.

Sedangkan ayat (3) nya setiap orang sebagaimana dimaksud ayat (2l tersebut juga dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Berikut dalam  ayat (4) dinyatakan Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada  ayat (1) huruf c, huruf f huruf g, huruf i dan huruf j dan ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu. 

Ketika setiap pelaksana, peserta dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja Melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagiamana diatur dalam pasal 280 tersebut diatas maka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda berupa uang paling panyak Rp.24.000.000,- (duapuluh empat juta rupiah).

Maka dengan demikian kami mengajak segenap element masyarakat dapat menjaga kondusifitas  antar sesama warga negara yang memang mempunyai hak pilih dalam pesta demokrasi / pemilu 2024 ini, walaupun berbeda pilihan jangan sampai terpecah nilai persaudaraan, kerukunan, persatuan dan kesatuan, taati hukum sehingga tercipta ketertiban, lancar dan berjalan Pemilu 2024 dengan damai.

Dan tidak kalah penting juga menghormati  hasil Pemilu 2024 dikemudian hari. 

Adapun pihak pihak yang merasa di rugikan akibat dianggap dan di duga adanya hasil dari kecurangan dan pelanggaran proses Pelaksanaan pemilu tersebut maka masih ada upaya hukum yang ditempuh sesuai hak hukum yang juga dijamin oleh Undang undang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun