Mohon tunggu...
KANG el
KANG el Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karena Hidup Perlu Banyak Karya

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makalah Dalil Hukum Syar'i Quran dan Sunnah

5 Mei 2021   07:42 Diperbarui: 5 Mei 2021   08:48 2119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para ulama ushul fiqh dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Alqur'an merupakan sumber utama hukum Islam yang diturunkan Allah dan wajib dilaksanakan. Seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Alqur'an. Apabila hukum permasalahan yang ia cari tidak ditemukan dalam Alqur'an, maka barulah mujtahid tersebut mempergunakan dalil lain. Ada beberapa alasan yang ditemukan ulama ushul fiqh tentang kewajiban berhujjah dengan Alqur'an:

1. Alqur'an itu diturnkan kepada Rasulullah saw diketahui secara mutawatir, dan ini memberi keyakinan bahwa Alqur'an itu benar-benar datang dari Allah melalui Malaikat Jibril kepada Muhammad saw. Yang dikenal sebagai orang yang paling dipercaya.

3. Mukzijat Alqur'an juga merupakan dalil yang pasti tentang kebenaran Alqur'an datang dari Allah swt. Mukzijat Alqur'an bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi saw. yang membawa risalah ilahi dengan satu perbuatan di luar kebiasaan umat manusia. Mukzijat Alqur'an menurut para ahli ushul fiqh dan ahli tafsir terlihat ketika ada tantangan dari berbagai pihak untuk menadingi Alqur'an itu sendiri sehingga para ahli sastra Arab di mana dan kapan pun tidak bisa menandinginya.

G. Alqur'an Dalil Qath'i dan Zanni

Alqur'an yang diturunkan secara mutawatir, dari segi turunnya berkualitas qath'i ( pasti benar) akan tetapi, hukum-hukum yang dikandung Alqur'an ada kalanya bersifat qath'i dan ada kalanya bersifat zanni (relatif benar). Ayat yang bersifat qath'i adalah lafal-lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipamahi makna lain darinya.

Ayat-ayat seperti ini, misalnya ; ayat-ayat waris, hudud , kaffarat. Contoh dalam Kaffarat sumpah :

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."

Adapun ayat-ayat yang mengandung hukum zhanni adalah lafal-lafal yang dalam Alqur'an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk dita'wilkan. Misalnya lafal musytarak (mengandung pengertian ganda) yaitu qara / lafal yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 228.kata quru di atas merupakan lafal musytarak yang mengandung dua makna, yaitu suci dan haidl. Oleh sebab itu, apabila kata quru di artikan dengan suci, sebagaimana yang dianut ulama Syafiiyyah ' adalah boleh / benar. Dan jika diartikan dengan haidl juga boleh (benar) sebagaimana yang dianut ulama Hanafiyah.

H. Alqur'an Dalil Kully dan Juz'i

Alqur'an sebagai sumber utama hukum Islam menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya dengan cara :

1. Penjelasan rinci ( zuj'i ) terhadap sebagian hukum-hukum yang dikandungnya, seperti yang berkaitan dengan masalah aqidah, hukum waris, hukum-hukum yang terkait dengan masalah pidana, hudud, dan kaffarat. hukum-hukum yang rinci ini, menurut para ahli ushul fiqh sebagai hukum taabbudi. yang tidak bisa dimasuki oleh logika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun