Mohon tunggu...
KANG el
KANG el Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karena Hidup Perlu Banyak Karya

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makalah Dalil Hukum Syar'i Quran dan Sunnah

5 Mei 2021   07:42 Diperbarui: 5 Mei 2021   08:48 2119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Penjelasan Alqur'an terhadap sebagian besar hukum-hukum itu, bersifat global / kully, umum, dan muthlaq, seperti dalam masalah shalat yang tidak dirinci berapa kali sehari dikerjakan, berapa ra'kaat untuk satu kali shalat, apa hukum dan syaratnya. Demikian juga dalam masalah zakat, tidak dijelaskan secara rinci benda-benda yang wajib dizakati, berapa nisab nisab zakat, dan berapa kadar yang harus dizakatkan. Untuk hukum-hkum yang bersifat global, umum, dan muthlaq ini, Rasulullah saw. melalui sunnahnya bertugas menjelaskan, mengkhususkan, dan membatasinya. Hal inilah yang diungkapkan Alqur'an dalan surat An-Nahl:44

"keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan"

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Al-Qur'an merupakan pendidikan secara umum, yang merupakan pendidikan secara khusus, kelebihan dalam al-qur'an terletak pada metode yang menakjubkan dan unik sehingga dalam konsep pendidikan yang terkandung di dalamnya al-qur'an mampu menciptakan individu beriman dan senantiasa mengesakan Allah.

As-Sunnah adalah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan Rasulullah SAW, yaitu perbuatan atau kejadian yang Rasulullah ketahui, untuk membina umat seutuhnya.

DAFTAR PUSTAKA

-Abdul Wahhab Khallaf. 2003. Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Amani.

-Miftahul Arifin. 1997. Ushul Fiqh: Kaidah-Kaidah Penetapan Hukum Islam. Surabaya: Citra Media.

-Drs.Ahmad Qarib. 2003. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang: Dina Utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun