Mohon tunggu...
KANG el
KANG el Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karena Hidup Perlu Banyak Karya

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makalah Dalil Hukum Syar'i Quran dan Sunnah

5 Mei 2021   07:42 Diperbarui: 5 Mei 2021   08:48 2119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Bentuk larangan,seperti firman Allah yang berbunyi:

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."(QS. Al-Isra:33)

3. Dengan menetapkan,bahwa suatu perbuatan itu diwajibkan di fardlu kan. Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:

"Diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh"(QS. Al-Baqarah:178)

4. Menyebutkan larangan, dengan meniadakan kebaikan dalam suatu perbuatan. Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:

"Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa."(QS. Al-Baqarah:189)

5. Bentuk perintah dengan menyebutkan akibat dari suatu perbuatan, baik berupa pahala bagi yang mentaatinya,maupun siksa bagi yang menentangnya. Misalnya firman Allah SWT sesudah menjelaskan hukum waris,yang berbunyi:

"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar."(QS. An-Nisa:13)

"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."(QS. An-Nisa:14)

Bagi setiap mujtahid yang menggali hukum dari Al-Qur'an,harus memperhatikan bentuk-bentuk ungkapan diatas. Setiap perbuatan yang dipuji oleh Allah SWT atau dijanjikan pahala,maka perbuatan tersebut diperintahkan. Sebaliknya, jika diancam dengan siksa,maka perbuatan tersebut dilarang. Sedang perbuatan yang tidak dipuji atau dicela,tidak dijanjikan pahala atau tidak diancam dengan siksa,bahkan disebut kata-kata halal,maka perbuatan tersebut adalah diperbolehkan.

F. Kehujjahan Al-Qur'an

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun