Mohon tunggu...
KANG el
KANG el Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karena Hidup Perlu Banyak Karya

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makalah Dalil Hukum Syar'i Quran dan Sunnah

5 Mei 2021   07:42 Diperbarui: 5 Mei 2021   08:48 2119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Al-qur'an

2.As-Sunnah

3.Ijma'

4.Qiyas

Keempat dalil tersebut selanjutnya jumhur ulama bersepakat dalam mempergunakan dalil tersebut mempunyai urutan menurut susunan sebagai berikut :

1.Al-qur'an

2.As-Sunnah

3.Ijma'

4.Qiyas

Maka apabila terjadi suatu peristiwa,maka pertama kali harus dilihat di dalam al-qur'an. Jikalau ditemukan hukumnya di dalam al-qur'an,maka hukum itu dilaksanakan. Namun jika hukumnya tidak ditemukan didalamnya,maka dilihat dalam as-sunnah,kemudian jika di dalamnya ditemukan hukumnya,maka hukum itu dilaksanakan. Akan tetapi,apabila tidak ditemukan hukumnya dalam as-sunnah tersebut, maka harus dilihat apakah para mujtahid dalam suatu masa pernah ber ijma' mengenai hukum tersebut ataukah tidak. Lantas jika hukum tersebut ditemukan maka hukum itu dilaksanakan. Dan apabila tidak ditemukan,maka maka seseorang harus berijtihad untuk menghasilkan hukumnya dengan cara mengqiyaskannya dengan hukum yang telah ada nash nya.

Adapun dalil terhadap penggunaan dalil tersebut ialah firman Allah SWT: (QS An-Nisa:59)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun