Mohon tunggu...
KANG el
KANG el Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karena Hidup Perlu Banyak Karya

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makalah Dalil Hukum Syar'i Quran dan Sunnah

5 Mei 2021   07:42 Diperbarui: 5 Mei 2021   08:48 2119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(QS.An-Nisa:43)

(QS.Al-Maidah 90)

Dari ayat-ayat tersebut jelas tahapan-tahapan dalam mengharamkan khamer dan maisir, Dalam ayat 219 Al-Baqarah, hanya disebutkan bahwa dosa minum khamar dan maisir lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya, kemudian dikuatkan kembali dalam surat An-Nisa: 43 tidak boleh mendekati shalat jika mabuk, Akhirnya diharamkan dalam surat Al-Maidah: 60. Pentahapan diperlukan agar tidak ada goncangan kejiawaan dan kewajiban-kewajiban bisa dilaksanakan dengan mantap. Perubahan dari masyarakat Jahiliyah ke masyarakat Islam tidak sekaligus, tapi bertahan selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.

d. Al-Qur'an Memberikan Sejalan dengan Kemaslahatan Manusia

Hal ini dibuktikan dengan seringnya Alqur'an menyebutkan sebab atau illat hukum. Misalnya tentang adanya pengaturan harta, disebut bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan agar harta itu tidak hanya berputan di antara orang yang kaya saja. Juga dalam hal tidak boleh mencaci berhala:

(QS. Al-An'am 108)

Dalam ayat ini ada larangan memaki-maki berhala, karena bila kita memaki-maki berhala, mereka pun akan memaki-maki Allah.

E. Shighat dalam Al-Qur'an

Dalam menjelaskan hukum-hukum syara',al-Qur'an menggunakan bermacam-macam bentuk ungkapan. Di antaranya ialah sebagai berikut:

1. Bentuk perintah,seperti firman Allah :

"Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah."(QS. At-Thalaq:2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun