Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Serahkan Mandat Lewat Konpers, Komisioner KPK Langgar Etika dan Prinsip Profesionalitas

14 September 2019   00:34 Diperbarui: 14 September 2019   00:58 1359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Jumat, 13/9/2019) | KOMPAS.com/ DYLAN APRIALDO RACHMAN

Mengapa para komisioner aktif ini kukuh memaksakkan kehendak dan bertindak seolah-olah bagian dari keanggotaan pansel? Apa urusan mereka dengan proses seleksi komisioner baru?

Bahwa ingin berkontribusi menyampaikan pencerahan kepada pansel, itu wajar dilakukan. Tetapi kalau sudah sampai memberi penilaian "baik-buruk" atas kerja pansel, jelas bentuk intervensi. Presiden saja tidak sesuka hati 'mengumbar' penilaiannya.

Apalagi jika kemudian ada gerakan menolak komisioner baru, yang katanya inisiatif dari 500 pegawai KPK. Ini sangat berbahaya! Sejak kapan pegawai punya hak menolak pimpinannya?

Pihak yang diberi mandat oleh negara di KPK, komisioner atau para pegawai yang notabene hadir dan bekerja untuk memperlancar kegiatan administrasi? Kok para pegawai malah tampak sebagai penguasa lembaga? Menurut hemat saya ini cukup mengerikan.

Sama halnya dengan soal keberatan revisi UU KPK. Mereka (komisioner dan pegawai) mestinya tidak berlaku seperti 'pemilik' KPK. Pemilik lembaga tersebut adalah negara. Negara berhak mengatur lembaga yang dibentuknya.

Mau dibawa ke mana arah masa depan pemberantasan korupsi, terserah negara. Pembentukan KPK salah satu upaya yang dilakukan negara untuk menghalau korupsi. Sekali lagi, KPK bentukan negara, jangan terbalik.

Biarlah semua ikut bertanggungjawab menyelamatkan masa depan bangsa ini, bukan KPK saja yang mau tampil bagai "pahlawan tunggal", seakan paling benar sehingga gerak-geriknya tidak perlu diawasi.

Maka dari itu, kalau memang para komisioner saat ini mau mengundurkan diri sebelum akhir masa jabatan (21 Desember 2019), itu terserah pribadi mereka. Akan tetapi tidak dengan cara pamer ke publik. Mereka mau tampil seperti selebritis?

Mestinya tanpa harus dipanggil presiden, mereka inisiatif menghadap beliau dan mengungkapkan apa yang ingin dikeluhkan. Ingat, selain kepada DPR dan BPK, laporan apa pun dari para komisioner juga tertuju kepada presiden.

Jika ada yang tidak beres, para komisioner wajib menyampaikannya kepada presiden, bukan kepada wartawan, aktivis, individu atau pun kelompok tertentu. Harus dipahami, yang membentuk panitia seleksi pemilihan calon komisioner atau pimpinan KPK itu adalah presiden.

Selanjutnya, bagaimana mungkin mereka mencampuradukkan antara pandangan atau idealisme pribadi mengenai arah masa depan pemberantasan korupsi dengan tugas yang tengah diemban?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun