Mohon tunggu...
Politik

Mengenal Sedikit dengan Legislatif

29 Agustus 2017   21:23 Diperbarui: 29 Agustus 2017   21:34 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

hai semua disini saya akan sedikit mwmbahas mengenai apa sih silegislatif itu ?, mungkin kata legislatif sudah tidak asing ya.., ditelinga kita. legistatif ini sering banget ya  kita temui di mana - mana baik di pemberitaan televisi atau media cetak. akhir akhir ini legislatif di indonesia mulai santer lagi siunya terkait dengan rencana DPR yang ingin bangun apertemen untuk angota dewan, walaupun pada akhirnya tidak terlaksana akibat adanya penolakan yaah dari masyarakat. naah kita mulai perkenalan kita dengan si Legislatif ini dengan megetahui apa sih pengertian legislatif itu....?

Dalam KBBI atau Kamus Besar bahasa Indonesia legislatif itu  bermakna : berwenang/ memuat undang - undang; badan-, ddewan yang berwenang membuat undang - undang, naah kalu menurut beberapa ahli bagaimana ya pendapat mereka?

yang pertama ada pendapat dari Jhon lock, dia perpendapat mengenai pembagian kekuasaan ada tiga macam yaitu :

1 kekusaan legislatif (pembuat undang - undang)

2kekuasaan konstitutif (melaksanakan undang - undang)

3 kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain)

sedangkan menurut Montesquieu, dia memiliki konsep pembagian kekuassan yang menurut saya mirip - mirip dengan konsepnya Jhon lock tapi terdapat perbedaan yang cukup mencolok, terus apa saja siih isi tari konsepnya si Motesqueiu, btw namanya susah bangaet...

1. kekuasaaan legislatif (pembuat undanag - undang)

2. kekuassan konstitutif (pelaksana undang - undang)

3 kekuasaan yudikatif (pengawas, pegadil dalam pelaksanaan undang - undang)

dari beberapa penjelasan diatas kita bisa menarik kesimpulah bahwa yang namanya legislatif itu wewenangnya membuat undang - undang, kalau kita telaah bersama bahwa legislatif itu idak hanya membuat undang - undang saja, tapi juga mengatur mengenai anggaran APBN contohnya, mengawasi jalannya Undang - Undang. di Indonesia legislatif merupakan lembaga tinggi negara, dan yang termasuk lembaga legis latif itu apa saja siih?

yang termasuk dalam lembaga legislatif yaitu; MPR, DPR, DPD, DPRD I, DPRD II, untuk lebih jelasnya saya beri diagram niih agar gak boring liatin tulisan terus, hahahaha....

Dari diagram diatas terdapat beberapa lembaga tinggi negara berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan wewenangnya

yang pertama adalah MPR 

pasti kalian pernah membaca tentang MPR ini kan ?, dimana dulu sebelum UUD 1945 di Amandemen MPR adalah lembaga tertinngi di Negara ini, tapi setelah UUD 1945 diamandemen MPR menjadi lembaga Tinngi Negara, berdasarkan pasal 3 dan pasal 8 ayat (2) dan (3) UUd 1945 amandemen, tugas dan wewenang MPR yaitu:

1. mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar

2 melantik presiden dan atau wakil presiden

3 memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dari jabatannya berdasarkan undang - undang dasar

4 melakukan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang di usulkan oleh presiden, jika terjadi kekosongan posisi wakil presiden

selanjutnya yaitu DPR, berikutbeberapa tugas dan wewenag DPR

1. fungsi legislasi

2. fungsi anggaran

3. fungsi pengawasan

4. memetapkan APBN

5 menyerap, mendengarkan dan merespon suara rakyat

menurut UUD  1945 amandemen tugas DPR tecanrum dalam pasal 20 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

pasal 20 ayat (1) 

Dewan Perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang - undang

pasal 20 ayat (2)

setiap rancangan undang - undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

naah yang selanjutnya adalah DPD,  DPD ini tidak sebegitu tenar dibanding dengan dengan DPR atau MPR, DPD adalah lembaga baru yang dibentuk setelah amandemen terhadap UUD 1945, DPD ini berfungsi untuk mewakili daerahnya masing - masing,menurut pasal 22 ayat (1) 

DPD dipilih melalui pemilihan umum, lalu apa sih wenang DPD itu ?

1. dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan OTODA (otonomi daerah)

2. ikut merancang RUU yang berkaitan dengan OTODA (otonomi daerah)

3. melakukan pengawasan terhadap Undang - Undang yang beraitan dengan OTODA (otonomi daerah)

intinya sih kalau menurut aku lembaga negara itu lembaga tinggi negara yang bekerja sama dan dengan lembaga tinngi negara lainnya sepertii presiden, BPK dll, sejatinya legislatif ini merupakan lembaga yang lebih dekat dengan rakyat harusnya, tapi kenyataannnya belum begitu terealisasi dengan sempurna, sekian  terima kasih

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun