Mohon tunggu...
Politik

Mengenal Sedikit dengan Legislatif

29 Agustus 2017   21:23 Diperbarui: 29 Agustus 2017   21:34 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. fungsi pengawasan

4. memetapkan APBN

5 menyerap, mendengarkan dan merespon suara rakyat

menurut UUD  1945 amandemen tugas DPR tecanrum dalam pasal 20 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

pasal 20 ayat (1) 

Dewan Perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang - undang

pasal 20 ayat (2)

setiap rancangan undang - undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

naah yang selanjutnya adalah DPD,  DPD ini tidak sebegitu tenar dibanding dengan dengan DPR atau MPR, DPD adalah lembaga baru yang dibentuk setelah amandemen terhadap UUD 1945, DPD ini berfungsi untuk mewakili daerahnya masing - masing,menurut pasal 22 ayat (1) 

DPD dipilih melalui pemilihan umum, lalu apa sih wenang DPD itu ?

1. dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan OTODA (otonomi daerah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun