Mohon tunggu...
Politik

Mengenal Sedikit dengan Legislatif

29 Agustus 2017   21:23 Diperbarui: 29 Agustus 2017   21:34 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

yang termasuk dalam lembaga legislatif yaitu; MPR, DPR, DPD, DPRD I, DPRD II, untuk lebih jelasnya saya beri diagram niih agar gak boring liatin tulisan terus, hahahaha....

Dari diagram diatas terdapat beberapa lembaga tinggi negara berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan wewenangnya

yang pertama adalah MPR 

pasti kalian pernah membaca tentang MPR ini kan ?, dimana dulu sebelum UUD 1945 di Amandemen MPR adalah lembaga tertinngi di Negara ini, tapi setelah UUD 1945 diamandemen MPR menjadi lembaga Tinngi Negara, berdasarkan pasal 3 dan pasal 8 ayat (2) dan (3) UUd 1945 amandemen, tugas dan wewenang MPR yaitu:

1. mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar

2 melantik presiden dan atau wakil presiden

3 memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dari jabatannya berdasarkan undang - undang dasar

4 melakukan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang di usulkan oleh presiden, jika terjadi kekosongan posisi wakil presiden

selanjutnya yaitu DPR, berikutbeberapa tugas dan wewenag DPR

1. fungsi legislasi

2. fungsi anggaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun