yang termasuk dalam lembaga legislatif yaitu; MPR, DPR, DPD, DPRD I, DPRD II, untuk lebih jelasnya saya beri diagram niih agar gak boring liatin tulisan terus, hahahaha....
Dari diagram diatas terdapat beberapa lembaga tinggi negara berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan wewenangnya
yang pertama adalah MPRÂ
pasti kalian pernah membaca tentang MPR ini kan ?, dimana dulu sebelum UUD 1945 di Amandemen MPR adalah lembaga tertinngi di Negara ini, tapi setelah UUD 1945 diamandemen MPR menjadi lembaga Tinngi Negara, berdasarkan pasal 3 dan pasal 8 ayat (2) dan (3) UUd 1945 amandemen, tugas dan wewenang MPR yaitu:
1. mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar
2 melantik presiden dan atau wakil presiden
3 memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dari jabatannya berdasarkan undang - undang dasar
4 melakukan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang di usulkan oleh presiden, jika terjadi kekosongan posisi wakil presiden
selanjutnya yaitu DPR, berikutbeberapa tugas dan wewenag DPR
1. fungsi legislasi
2. fungsi anggaran