Mohon tunggu...
Firdaus Ferdiansyah
Firdaus Ferdiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Lagi asyik ngampus di universitas nomor satu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Logika Keberpihakan dalam Rumusan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja untuk Siapa?

14 Februari 2020   13:57 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:22 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan, atmosfer politik Indonesia dalam keadaan gelap-mendung di beberapa tempat. Hitam yang mampu menggelapi permukaan awan, mengaburkan jarak pandang, hingga tak sekali dua kali pilot mengalami turbulensi keras dalam perjalanan. 

Dalam kasus yang sama, awan hitam sering kali menjadi asal turunnya hujan. Yang dewasa ini, dapat dikendalikan berkat kelimuan dan kemajuan teknologi agar hujan turun sesuai dengan yang dikehendaki. Pengendali tersebut tak lain ialah "Negara" melalui BMKG, BPPT, dan TNI AU yang mengklaim mampu menggeser hujan agar menjauh dari wilayah padat penduduk. Maklum, "Negara" kapok dengan banjir yang sempat melanda beberapa daerah termasuk Ibukota yang terjadi di awal tahun ini.

Pun juga demikian dengan negara yang semestinya menjadi pengendali kondisi politik agar terpenuhi hak masyarakatnya dan terlaksana kewajiban pemerintahannya.

Namun di tengah tengah kesaksian post-modern demokrasi, unsur negara tidak lagi hanya terbatas pada Rakyat, Tanah, dan Pemerintah. Ada unsur baru yang jelas memiliki dampak besar dalam kehidupan bernegara, sebut saja mereka adalah elit politik-pengusaha atau yang sering kita dengar istilah Oligarki. Sekelompok orang, sekelompok kecil elit yang memegang kekuasaan secara mutlak.

Mungkin saja, karakter Awan yang bertanya kepada Kale dalam cuplikan film NKCTHI boleh jadi keterwakilan masyarakat kepada pemerintah yang bertanya soal kepastian dirinya di tengah tengah kehadiran kaum Oligarki. "Jadi Kami Ini Apa Tuan?".

Meskipun kaum Oligarki susah untuk dibuktikan dan ditunjuk hidungnya secara langsung, Jeffrey A. Winters dalam bukunya "Olygharcy" menghadirkan pemahaman ulang mengenai konsep Oligarki. Menurut Profesor Northwestern University ini, ada dua dimensi yang merekonstruksi eksistensi Oligarki.

Satu, ia yang memiliki pondasi kekuasaan-kekayaan material yang sudah sangat jelas susah untuk dipecah dan diimbangi. Dua, ia yang memiliki jangkauan-jaringan kekuasaan yang luas dan sistematik. Dengan demikian, kaum Oligarki bisa dipastikan berdasarkan pada bentuk kekuasaan yang susah dipecahkan dan jangkauannya luas nan sistematik.

Menurut Winters, cikal bakal kemunculan konsep teori Oligarki tak lain adanya ketimpangan pada masyarakat soal ketidaksetaraan material yang ekstrem.

Sehingga menghasilkan ketidaksetaraan politik yang ekstrem pula. Interpretasi kesetaraan dalam demokrasi tidak terbatas hanya pada kedudukan dan akses melainkan kekayaan yang sangat besar sehingga menciptakan kelebihan kekuasaan yang signifikan di ranah politik pada kaum tersebut.

Ini didasari pada proses distribusi sumber daya material diantara anggota-elit politik, demokrasi atau sistem lainnya, yang memiliki pengaruh besar pada kekuasaan. Tidak seimbang-nya distribusi kekayaan material, akan mempengaruhi relasi kuasa orang orang kaya dalam menentukan motif dan tujuan politiknya.

Untuk memperjelas itu semua, Winters membuat semacam taksonomi mengenai tipe ideal Oligarki. Antara lain : 1. Oligarki yang muncul dengan kekuasaan pemaksaan (kekerasan) secara langsung ada pada dirinya; 2. Oligarki yang memainkan kekuasaan kolektif melalui lembaga atau badan yang memiliki norma; 3. Oligarki yang tampuk kekuasaannya pada satu tangan; 4. Oligarki yang secara penuh tak bersenjata dan tidak berkuasa secara langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun