Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tebang Pilih Penegakan Hukum dan Fenomena Tagar #BebaskanLutfi

28 November 2019   19:05 Diperbarui: 28 November 2019   19:04 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Screen Capture

Pemuda bernama Luthfi Alfiandi menjadi perbincangan publik ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kerusuhan yang dilakukan saat demo penolakan rancangan RUU KPK dan RUU-KUHP pada September silam. Ia menjadi buah bibir dan perdebatan, karena sebagian menganggap keterlibatan ia dalam pelemparan kepada aparat keamanan sebanyak dua kali pada saat demo terjadi. sebagian masyarakat lainya menilai bahwasanya ia ditangkap karena membawa Bendera Merah Putih yang dianggap sebagai pelecehan terhadap lambang negara. apapun anggapan tersebut kita tunggu hasil akhir dari pengadilan Jakarta.

Problem terkait penegakan hukum masih menjadi kisah klasik yang takan pernah usai dibahas. manifestasi kehendak bersama dalam satu aturan bersama untuk mengatur kehidupan bersama, akan selalu menimbulkan persoalan. terlebih bila, adanya ketimpang tindihan penegakan aturan dan ketiadaan kepastian hukum.

Hukum sejatinya menjadi alat yang menciptakan keamanan dan kebahagian bagi Subjeknya. Tujuan Hukum untuk mewujudkan keadilan, kepatian dan kemanfaatan merupakan perwujudan sub kebahagiaan yang tertuang dalam bentuk aturan. sekiranya itulah sedikit manfaat hukum yang penulis ambil dari pendapat Jeremy Bentham yang merupakan pendiri Mahzab Hukum Utilitarinisme.

Tagar bebaskan Luthfi masuk tiga besar dalam trend ranking di Twitter Rabu, 27 November 2019. Pertanyaan menarik yang kemudian muncul adalah kenapa publik, terutama pengguna media sosial sampai sebanyak itu menuliskan tagar tersebut.

Bila ditelusuri, reaksi yang dilakukan publik bukan tampa alasan, publik sebagian besar menilai ada kesan tebang pilih yang terjadi dalam upaya penegakan hukum.

Tren tagar bebaskan luthfi dibarengi dengan komentar-komentar miring, seperti : yang nabrak sampai meninggal, Bebas! Yang korupsi menyusahkan rakyat, Bebas ! Menembak orang yang sedang menyampaikan pendapat, Bebas! Yang menyampaikan pendapat dan mencium bendera, Dipenjara!!!

Bila ditelusuri bagaimana penegakan hukum di Indonesia memang akan menjadi kajian yang panjang untuk dijelaskan. Upaya penegakan Hukum yang tak  berlandaskan kepada moral, tentu akan menjadi suatu persoalan hukum baru dan menjauhkanya dari cita hukum itu sendiri yang sejatinya memberikan rasa aman, tentram dan bahagia bagi para subjek hukum.

Menurut Eman Suparman mantan Mantan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) hukum harus berpihak. Hukum berpihak kepada kebenaran. Tolak ukur dari kebenaran adalah moral yang hidup dalam masyarakat.

Adagium yang disampaiakn oleh Bernadus Maria Tavarne yaitu "berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun."

Tujuan dari perjanjian sosial negara dan rakyat indonesia tetuang dalam Pembukaan UUD 1945  "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial".  jaminan hukum untuk mewujudkan semua itu terdapat dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 45, Indonesia  merupakan negara Hukum.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada beberapa ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial.

Berdasarkan Undang Undang UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menjelaskan bahwa aparat penegak hukum itu terdiri dari: polisi, jaksa, advokat dan hakim. Pada pundak mereka-mereka itulah penegakan hukum itu di sandarkan, merekalah yang berperan di dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi yaitu pertama, faktor hukumnya, kedua  faktor penegak hukum, ketiga, faktor sarana atau fasilitas, keempat faktor masyarakat dan kelima faktor kebudayaan. Jika dilihat dalam aspek Da sein faktor yang muncul dari persoalan penegakan hukum adalah faktor penegak hukum dan Budaya penegakan hukum.

Melihat fenomena penegakan hukum hari ini, agaknya bisa dijabarkan juga melalui teori kebutuhan yang sangat mempengaruhi aspek psikologis dari penegak hukum.

Kemudian pada akhirnya menjadi budaya penegakan hukum. budaya menegakan aturan yang runcing kebawah dan tumpul ke atas. Budaya penegakan hukum yang cepat bila berkenaan keterpenuhan kebutuhan dan akan lambat bila hanya sekedar menunaikan kewajiban. 

Solusinya adalah Pendidikan karakter perlu ditanamkan kepada aparat penegak hukum yang pada dasarnya menjadi panglima dalam proses menuju keadilan.

Realita berkenaan bagaimana tentang penegakan hukum biar masyarakat yang menyimpulkan, tugas penegak hukum hari ini adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum dengan membuktikan sikap kesamaan status sosial dalam penegakan Hukum. Dan Melakukan reformasi total didalam kubu masing-masing penegak hukum, memperbaiki integritas dan tentunya memiliki keberanian untuk melakukan penegakan hukum apabila bersinggungan dengan orang-orang besar dan Ber'Uang'.

karena Bila azas negara hukum benar-benar diterapkan yaitu adanya kesamaan dalam penegakan hukum (tidak pandang buluh), maka niscaya Tujuan-tujuan negara akan mudah untuk dicapai dan akan mengurangi tindak kriminal atau pelanggaran hukum, mulai dari skala yang kecil hingga yang besar.

yah, bila ditelusuri dan dibedah satu persatu persoalan dari segi Da sein dan Da sollen akan banyak ketimpangan dan kesenjangan yang akan kita temui. perbaikan hukum yang memberikan kepastian demi keadilan dan kemanfaatan harus segera diwujudkan. bagi sebagian kalangan yang peseimis denga penegakan hukum apalagi mencapai tiga tujuan hukum, maka tugas aparat penegak hukum untuk membuktikan dan menjawabnya, Terutama Sang hakim yang memegang peran sentral pemberi "Keadilan".
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun