Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada beberapa ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial.
Berdasarkan Undang Undang UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menjelaskan bahwa aparat penegak hukum itu terdiri dari: polisi, jaksa, advokat dan hakim. Pada pundak mereka-mereka itulah penegakan hukum itu di sandarkan, merekalah yang berperan di dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi yaitu pertama, faktor hukumnya, kedua  faktor penegak hukum, ketiga, faktor sarana atau fasilitas, keempat faktor masyarakat dan kelima faktor kebudayaan. Jika dilihat dalam aspek Da sein faktor yang muncul dari persoalan penegakan hukum adalah faktor penegak hukum dan Budaya penegakan hukum.
Melihat fenomena penegakan hukum hari ini, agaknya bisa dijabarkan juga melalui teori kebutuhan yang sangat mempengaruhi aspek psikologis dari penegak hukum.
Kemudian pada akhirnya menjadi budaya penegakan hukum. budaya menegakan aturan yang runcing kebawah dan tumpul ke atas. Budaya penegakan hukum yang cepat bila berkenaan keterpenuhan kebutuhan dan akan lambat bila hanya sekedar menunaikan kewajiban.Â
Solusinya adalah Pendidikan karakter perlu ditanamkan kepada aparat penegak hukum yang pada dasarnya menjadi panglima dalam proses menuju keadilan.
Realita berkenaan bagaimana tentang penegakan hukum biar masyarakat yang menyimpulkan, tugas penegak hukum hari ini adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum dengan membuktikan sikap kesamaan status sosial dalam penegakan Hukum. Dan Melakukan reformasi total didalam kubu masing-masing penegak hukum, memperbaiki integritas dan tentunya memiliki keberanian untuk melakukan penegakan hukum apabila bersinggungan dengan orang-orang besar dan Ber'Uang'.
karena Bila azas negara hukum benar-benar diterapkan yaitu adanya kesamaan dalam penegakan hukum (tidak pandang buluh), maka niscaya Tujuan-tujuan negara akan mudah untuk dicapai dan akan mengurangi tindak kriminal atau pelanggaran hukum, mulai dari skala yang kecil hingga yang besar.
yah, bila ditelusuri dan dibedah satu persatu persoalan dari segi Da sein dan Da sollen akan banyak ketimpangan dan kesenjangan yang akan kita temui. perbaikan hukum yang memberikan kepastian demi keadilan dan kemanfaatan harus segera diwujudkan. bagi sebagian kalangan yang peseimis denga penegakan hukum apalagi mencapai tiga tujuan hukum, maka tugas aparat penegak hukum untuk membuktikan dan menjawabnya, Terutama Sang hakim yang memegang peran sentral pemberi "Keadilan".
Â