Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tebang Pilih Penegakan Hukum dan Fenomena Tagar #BebaskanLutfi

28 November 2019   19:05 Diperbarui: 28 November 2019   19:04 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Screen Capture

Pemuda bernama Luthfi Alfiandi menjadi perbincangan publik ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kerusuhan yang dilakukan saat demo penolakan rancangan RUU KPK dan RUU-KUHP pada September silam. Ia menjadi buah bibir dan perdebatan, karena sebagian menganggap keterlibatan ia dalam pelemparan kepada aparat keamanan sebanyak dua kali pada saat demo terjadi. sebagian masyarakat lainya menilai bahwasanya ia ditangkap karena membawa Bendera Merah Putih yang dianggap sebagai pelecehan terhadap lambang negara. apapun anggapan tersebut kita tunggu hasil akhir dari pengadilan Jakarta.

Problem terkait penegakan hukum masih menjadi kisah klasik yang takan pernah usai dibahas. manifestasi kehendak bersama dalam satu aturan bersama untuk mengatur kehidupan bersama, akan selalu menimbulkan persoalan. terlebih bila, adanya ketimpang tindihan penegakan aturan dan ketiadaan kepastian hukum.

Hukum sejatinya menjadi alat yang menciptakan keamanan dan kebahagian bagi Subjeknya. Tujuan Hukum untuk mewujudkan keadilan, kepatian dan kemanfaatan merupakan perwujudan sub kebahagiaan yang tertuang dalam bentuk aturan. sekiranya itulah sedikit manfaat hukum yang penulis ambil dari pendapat Jeremy Bentham yang merupakan pendiri Mahzab Hukum Utilitarinisme.

Tagar bebaskan Luthfi masuk tiga besar dalam trend ranking di Twitter Rabu, 27 November 2019. Pertanyaan menarik yang kemudian muncul adalah kenapa publik, terutama pengguna media sosial sampai sebanyak itu menuliskan tagar tersebut.

Bila ditelusuri, reaksi yang dilakukan publik bukan tampa alasan, publik sebagian besar menilai ada kesan tebang pilih yang terjadi dalam upaya penegakan hukum.

Tren tagar bebaskan luthfi dibarengi dengan komentar-komentar miring, seperti : yang nabrak sampai meninggal, Bebas! Yang korupsi menyusahkan rakyat, Bebas ! Menembak orang yang sedang menyampaikan pendapat, Bebas! Yang menyampaikan pendapat dan mencium bendera, Dipenjara!!!

Bila ditelusuri bagaimana penegakan hukum di Indonesia memang akan menjadi kajian yang panjang untuk dijelaskan. Upaya penegakan Hukum yang tak  berlandaskan kepada moral, tentu akan menjadi suatu persoalan hukum baru dan menjauhkanya dari cita hukum itu sendiri yang sejatinya memberikan rasa aman, tentram dan bahagia bagi para subjek hukum.

Menurut Eman Suparman mantan Mantan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) hukum harus berpihak. Hukum berpihak kepada kebenaran. Tolak ukur dari kebenaran adalah moral yang hidup dalam masyarakat.

Adagium yang disampaiakn oleh Bernadus Maria Tavarne yaitu "berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun."

Tujuan dari perjanjian sosial negara dan rakyat indonesia tetuang dalam Pembukaan UUD 1945  "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial".  jaminan hukum untuk mewujudkan semua itu terdapat dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 45, Indonesia  merupakan negara Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun