Mohon tunggu...
zainal arifin
zainal arifin Mohon Tunggu... mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peradilan Agama di Indonesia: Konsep, Kewenangan, dan Perkembangannya

2 Oktober 2025   19:16 Diperbarui: 2 Oktober 2025   19:16 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Lathif Wahib Hisyam 232121138

Zainal arifin 232121151

Tiara Novitasari 232121163

Peradilan Agama di Indonesia: Konsep, Kewenangan, dan Perkembangannya

Pendahuluan

Dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia, keberadaan lembaga peradilan merupakan unsur yang sangat vital. Peradilan berfungsi tidak hanya sebagai tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai sarana menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban sosial. Salah satu lembaga peradilan yang memiliki kekhususan adalah pengadilan agama, yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu bagi masyarakat Muslim.Peradilan agama di Indonesia memiliki sejarah panjang dan unik, karena keberadaannya telah ada sejak masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Pada masa itu, peradilan dijalankan oleh qadhi atau penghulu yang diangkat oleh sultan. Seiring masuknya kolonial Belanda, kewenangan peradilan agama dibatasi hanya pada urusan tertentu, khususnya perkawinan dan waris. Setelah Indonesia merdeka, pengadilan agama mendapatkan pengakuan, meskipun kedudukannya sempat berada di bawah Departemen Agama.

Baru pada masa Orde Baru, melalui UU No. 7 Tahun 1989, kedudukan peradilan agama dipertegas sebagai salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Selanjutnya, memasuki masa reformasi, kewenangan peradilan agama diperluas hingga mencakup perkara ekonomi syariah. Dengan demikian, peradilan agama bukan hanya menyangkut ranah privat umat Islam seperti perkawinan, waris, dan wakaf, tetapi juga ranah publik dalam bidang ekonomi yang terus berkembang pesat di Indonesia.Melihat pentingnya peranan peradilan agama, pembahasan dalam artikel ini akan difokuskan pada empat hal utama, yaitu: pengertian peradilan dan pengadilan agama, kewenangan peradilan agama, kewenangan serta proses penanganan perkaranya, serta perkembangan historis peradilan agama dari masa sebelum kemerdekaan hingga masa reformasi.

1. Apa Peradilan dan Pengadilan Agama?

Secara umum, peradilan adalah lembaga yang berwenang mengadili serta memutuskan perkara hukum untuk menegakkan keadilan. Dalam konteks negara hukum, peradilan merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang berfungsi menjalankan hukum secara independen dan tidak memihak.

Pengadilan agama adalah salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 24A Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), pengadilan agama memiliki yurisdiksi dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi umat Islam.

Dengan demikian, pengadilan agama adalah lembaga peradilan khusus yang menangani perkara hukum Islam, baik di tingkat pertama (Pengadilan Agama di kabupaten/kota) maupun tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama di provinsi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun