Mohon tunggu...
Zainal Mustofa Misri
Zainal Mustofa Misri Mohon Tunggu... Konten Kreator, Aktivis Sosial

Dari sudut-sudut kabupaten Serang, Banten bermuara disini | Pemantau Tipikor | Independent | Transparan | Faktual | Jurnal | News | Opini | Cerita | Desas Desus | Fakta | Sisi Gelap | Info A1 | Kritis | Tajam | Ilmiah | Populer | Terkini |

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Menyibak Sejarah Kereta Api Jakarta-Anyer: Jejak Ambisi Kolonial dalam Staatsblad 1896

15 Februari 2025   22:57 Diperbarui: 6 Maret 2025   02:07 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover buku staatblads (sumber: Perpustakaan Arsip Nasioanl RI)

Setelah mempertimbangkan bahwa pembangunan jalan kereta api dari Batavia ke Anjer, dengan cabang-cabang dari Duri ke Tangerang dan dari Tanah Abang ke Weltevreden, yang harus dimulai pada tahun 1896, adalah demi kepentingan negara:

Maka, setelah mendengar nasihat dari Dewan Negara dan dengan persetujuan dari Staten-Generaal, Kami telah menetapkan dan memutuskan, sebagaimana Kami tetapkan dan putuskan dengan ini:

Pasal Tunggal.

Untuk keperluan pembangunan jalan kereta api dari Batavia ke Anjer, dengan cabang-cabang dari Duri ke Tangerang dan dari Tanah Abang ke Weltevreden:

 * Dalam bab IV anggaran belanja Hindia Belanda untuk tahun 1896, yang ditetapkan dengan undang-undang tanggal 2 Desember 1895 (Staatsblad No. 186), bagian 44 (Jalan Kereta Api) dinaikkan sebesar dua ratus enam ribu gulden (f 206.000), sehingga menjadi tiga juta sembilan puluh enam ribu dua ratus gulden (f 3.096.200);

 * Dalam anggaran belanja tersebut, bagian 80 (Pembangunan, Perlengkapan, dan Perluasan Jalan Kereta Api) dinaikkan sebesar seratus empat puluh tujuh ribu gulden (f 147.000), sehingga menjadi empat juta seratus sembilan puluh satu ribu gulden (f 4.191.000).

Memerintahkan dan mewajibkan agar undang-undang ini dicantumkan dalam Staatsblad dan agar semua Departemen, Pejabat, Badan, dan Pegawai yang terkait, untuk melaksanakan undang-undang ini dengan saksama.

Ditetapkan di Soestdijk, pada tanggal 15 Juli 1896.

Menteri Urusan Jajahan,

N. Bergsm

Untuk diketahui oleh umum, maka Gubernur Jenderal Hindia Belanda, setelah mendengar nasihat dari Dewan Hindia, memerintahkan agar undang-undang ini diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indi dan ditempelkan di tempat-tempat yang diperlukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Tionghoa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun