Mohon tunggu...
Zainal Mustofa Misri
Zainal Mustofa Misri Mohon Tunggu... Konten Kreator, Aktivis Sosial

Dari sudut-sudut kabupaten Serang, Banten bermuara disini | Pemantau Tipikor | Independent | Transparan | Faktual | Jurnal | News | Opini | Cerita | Desas Desus | Fakta | Sisi Gelap | Info A1 | Kritis | Tajam | Ilmiah | Populer | Terkini |

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Menyibak Sejarah Kereta Api Jakarta-Anyer: Jejak Ambisi Kolonial dalam Staatsblad 1896

15 Februari 2025   22:57 Diperbarui: 6 Maret 2025   02:07 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover buku staatblads (sumber: Perpustakaan Arsip Nasioanl RI)

Sebagai proyek yang berdampak luas, pemerintah kolonial Belanda menyadari pentingnya sosialisasi informasi kepada masyarakat. Staatsblad memerintahkan penerbitan dan pengumuman undang-undang ini dalam bahasa Indonesia dan Tionghoa. Langkah ini menunjukkan bahwa informasi ini harus diketahui oleh masyarakat luas, mengingat dampak yang mungkin timbul dari pembangunan jalur kereta api tersebut.

Transkrip Staatsblad No. 135 Tahun 1896 :

Staatblads no.180 (sumber: Perpustakaan Arsip Nasioanl RI)
Staatblads no.180 (sumber: Perpustakaan Arsip Nasioanl RI)
Staatblads no.180 (sumber: Perpustakaan Arsip Nasioanl RI)
Staatblads no.180 (sumber: Perpustakaan Arsip Nasioanl RI)
Staatblads no. 181  (sumber: Perpustakaan Arsip Nasioanl RI)
Staatblads no. 181  (sumber: Perpustakaan Arsip Nasioanl RI)

Cover buku staatblads (sumber: Perpustakaan Arsip Nasioanl RI)

Berikut adalah terjemahan transkrip lengkap dari Staatsblad van Nederlandsch-Indi No. 135 tahun 1896:

Staatsblad van Nederlandsch-Indi

No. 135.

Undang-Undang tanggal 15 Juli 1896, No. 180, tentang pembangunan jalan kereta api dari Batavia ke Anjer, dengan cabang-cabang dari Duri ke Tangerang dan dari Tanah Abang ke Weltevreden.

Kami Wilhelmina, dengan Karunia Tuhan, Ratu Negeri Belanda, Putri Oranye-Nassau, dll.

Wali Ratu Emma, sebagai pemangku jabatan kerajaan.

Memberitahukan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun