Mohon tunggu...
zahra vania islami
zahra vania islami Mohon Tunggu... mahasiswa

menulis,melukis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

sistem hukum indonesia

14 Juni 2025   13:46 Diperbarui: 14 Juni 2025   13:46 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Sistem Hukum: Pengertian, Komponen &               Sistem Hukum di Indonesia

Sistem Hukum adalah -- Ketika seseorang tinggal di suatu wilayah atau bahkan pada suatu negara, pastinya menaati aturan hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku pada suatu wilayah khususnya negara memiliki sistem, sehingga dapat berjalan dengan semestinya. Setiap negara pastinya memiliki sistem hukum yang berlaku yang berbeda-beda.

Perbedaan sistem hukum yang ada pada suatu negara biasanya didasari dari karakteristik dari masyarakatnya. Oleh sebab itu, ketika pergi ke luar negeri, maka kita perlu mengetahui sedikit atau banyak tentang sistem hukum yang berlaku pada negara yang dikunjungi.

Lalu, sebenarnya, apa yang dimaksud dengan sistem hukum? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih jauh tentang sistem hukum, mulai dari pengertian, komponen, jenis, komponen, hingga sistem hukum yang ada di Indonesia.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Sebelum membahas lebih dalam tentang sistem hukum, maka kita perlu mengetahui apa itu hukum yang telah diungkapkan oleh beberapa ahli. Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum karya Tami Rusli, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

1. Mr. E.M Meyers

Mr. E.M. Meyers di dalam buku 'Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht' mengatakan bahwa hukum merupakan aturan-aturan yang mengandung berbagai pertimbangan kesusilaan, untuk kemudian ditujukan melalui tingkah laku manusia dalam lingkup masyarakat serta dijadikan pedoman pada penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan berbagai tugasnya.

2. S.M. Amin

S.M. Amin dalam buku 'Bertamasya ke Alam Hukum' mengungkapkan bahwa hukum sebagai suatu kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari sanksi-sanksi dan norma. Adapun tujuan hukum diantaranya adalah mengadakan ketatatertiban dalam suatu pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban kemudian terjaga.

3. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun