Mohon tunggu...
zahra vania islami
zahra vania islami Mohon Tunggu... mahasiswa

menulis,melukis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

sistem hukum indonesia

14 Juni 2025   13:46 Diperbarui: 14 Juni 2025   13:46 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto dalam buku 'Pelajaran Hukum Indonesia' menyatakan bahwa hukum sebagai suatu peraturan yang sifatnya memaksa, serta menentukan tingkah laku manusia dalam suatu lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran peraturan-peraturan tadi ini kemudian akan berakibat diambilnya tindakan, pada suatu hukum tertentu.

Pengertian Sistem Hukum

Istilah sistem hukum terdiri dari dua kata, diantaranya sistem dan hukum. Sistem sendiri dapat diartikan sebagai jenis satuan yang kemudian dibangun dengan menggunakan komponen-komponen serta berhubungan secara mekanik fungsional di antara yang satu dengan yang lainnya untuk kemudian mencapai berbagai tujuan sistemnya.

Sementara hukum dimaknai sebagai suatu perangkat kaidah dalam bentuk peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan yang bersifat memaksa serta mengikat, isinya adalah larangan serta perintah yang wajib dipatuhi dan mendapatkan sanksi saat melanggarnya.

Dengan demikian, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya dan saling bekerja sama dengan tujuan untuk kesatuan tersebut.

Dalam hal ini, kesatuan yang dimaksud bisa dibilang sangat kompleks karena berkaitan dengan unsur-unsur yuridis, seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum.

Sistem hukum juga dapat diartikan sebagai kesatuan sistem yang tersusun atas integralitas berbagai komponen pada hukum, serta masing-masing memiliki fungsi tersendiri dan terikat dalam satu kesatuan hubungan yang saling terkait.

Bukan hanya saling terkait saja, tetapi setiap fungsi tersebut juga saling memengaruhi, bergerak, dan saling bergantung dalam proses kesatuan. Dalam hal ini, proses kesatuan dapat diartikan, seperti proses sistem hukum untuk mewujudkan suatu tujuan hukum.

Sistem hukum juga merupakan satu kesatuan sistem besar yang tersusun antara sub-subsistem yang lebih kecil, diantaranya subsistem pendidikan, pembentukan hukum, penerapan hukum dan lain-lain, Semua subsistem tersebut pada hakikatnya menjadi suatu sistem tersendiri dengan proses tersendiri pula.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun