Sistem Hukum: Pengertian, Komponen &        Sistem Hukum di Indonesia
Sistem Hukum adalah -- Ketika seseorang tinggal di suatu wilayah atau bahkan pada suatu negara, pastinya menaati aturan hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku pada suatu wilayah khususnya negara memiliki sistem, sehingga dapat berjalan dengan semestinya. Setiap negara pastinya memiliki sistem hukum yang berlaku yang berbeda-beda.
Perbedaan sistem hukum yang ada pada suatu negara biasanya didasari dari karakteristik dari masyarakatnya. Oleh sebab itu, ketika pergi ke luar negeri, maka kita perlu mengetahui sedikit atau banyak tentang sistem hukum yang berlaku pada negara yang dikunjungi.
Lalu, sebenarnya, apa yang dimaksud dengan sistem hukum? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih jauh tentang sistem hukum, mulai dari pengertian, komponen, jenis, komponen, hingga sistem hukum yang ada di Indonesia.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Sebelum membahas lebih dalam tentang sistem hukum, maka kita perlu mengetahui apa itu hukum yang telah diungkapkan oleh beberapa ahli. Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum karya Tami Rusli, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli.
1. Mr. E.M Meyers
Mr. E.M. Meyers di dalam buku 'Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht' mengatakan bahwa hukum merupakan aturan-aturan yang mengandung berbagai pertimbangan kesusilaan, untuk kemudian ditujukan melalui tingkah laku manusia dalam lingkup masyarakat serta dijadikan pedoman pada penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan berbagai tugasnya.
2. S.M. Amin
S.M. Amin dalam buku 'Bertamasya ke Alam Hukum'Â mengungkapkan bahwa hukum sebagai suatu kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari sanksi-sanksi dan norma. Adapun tujuan hukum diantaranya adalah mengadakan ketatatertiban dalam suatu pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban kemudian terjaga.
3. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto