Mohon tunggu...
Yusya Rahmansyah
Yusya Rahmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Siliwangi

Seorang mahasiswa yang besar di dua pulau di Indonesia sumatera dan jawa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Analisis Kasus Pelanggaran HAM: Kasus Pembersihan Pasca G30S/PKI

5 Mei 2020   23:14 Diperbarui: 12 Januari 2023   10:38 8821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi HAM (gatra.com)

Jika membuka lembaran sejarah mengenai kasus pembantaian massal besar di dunia, kita bisa melihat kasus genosida yang dilakukan Nazi pada perang dunia kedua. Nazi menghilangkan jutaan kaum Yahudi di dunia, dengan korban terbanyak dari negara Polandia. 

Dengan menggunakan metode kamp-kamp konsentrasi, dengan gas beracun dan pembunuhan langsung, Nazi dengan pasukan Schutzstaffel/Waffen-SS (SS) yang salah satu tugasnya adalah melakukan pembasmian kaum Yahudi di bawah komando Heinrich Himmler sebagai Reichsfuhrer-SS atau pemimpin SS dalam pemerintahan Nazi Jerman kala itu melakukan pembantaian massal terhadap kaum Yahudi dan ini merupakan kasus pelanggaran HAM berat.

Setelah perang berakhir, hadir sebuah majelis pengadilan bagi pelaku kejahatan perang juga kejahatan HAM saat perang. Pengadilan Nuremberg yang merupakan pengadilan tempat diadilinya petinggi Nazi dan petinggi militer Nazi Jerman. Dengan empat dakwaan, dakwaan tersebut adalah atas kejahatan sebagai berikut:

* Turut serta dalam suatu perencanaan atau konspirasi untuk melaksanakan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace)
* Merencanakan, memprakarsai, dan mengadakan peperangan agresi militer dan ataupun kejahatan lainnya terhadap perdamaian
* Kejahatan perang (War crime)
* Kejahatan kemanusiaan

Dari empat dakwaan tersebut terdapat satu dakwaan mengenai kejahatan kemanusiaan dalam hal ini HAM, dan tokoh-tokoh SS dan perencana Holocaust atau pembantaian massal terhadap kaum Yahudi yang dilakukan mendapat hukuman yang sesuai dan tepat tanpa memakan waktu yang lama pasca berakhirnya perang dunia kedua saat itu.

Inilah yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia, dengan secepatnya mengadakan pengumpulan bukti-bukti, fakta dan penyintas yang masih ada sampai hari ini. 

Siapa yang dapat mengadakan pengadilan semacam Pengadilan Nuremberg di Indonesia? Sudah pasti yang dapat mengadakan peradilan ini adalah lembaga independen yang tidak ada ikatan dengan pemerintah, namun pemerintah berfungsi sebagai fasilitator bukan eksekutor. Mungkin Komnas HAM merupakan lembaga yang tepat.

Selain itu pengadilan juga harus terbuka dan tidak tertutup, bila perlu adakan siaran langsung televisi dalam peradilan ini. Hari ini memang sudah semakin banyak pegiat HAM di Indonesia, dan rasanya kasus ini tidak kunjung di sikapi dengan baik oleh pemerintah, bahkan hanya menjadi janji politik untuk kampanye. 

Penegak hukum perlu lebih independen dan tegas, agar kasus HAM semacam ini dapat terselesaikan, bila perlu adakan Pengadilan Lubang Buaya bagi tersangka kasus ini. 

Namun, siapa dalang sebenarnya? Apakah masih ada? Masih ada di negara ini? Hal ini yang perlu diperhatikan. Rasanya Pemerintah terlalu lamban mengambil langkah dalam upaya penegakan hukum khususnya untuk kasus pelanggaran HAM seperti ini. 

Semoga pemerintah sadar, agar kasus pelanggaran HAM dapat terungkap dan penyintas dapat tenang bukan hanya kasus pembersihan komunis 65-66 tapi juga kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun