Mohon tunggu...
Yusya Rahmansyah
Yusya Rahmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Siliwangi

Seorang mahasiswa yang besar di dua pulau di Indonesia sumatera dan jawa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Analisis Kasus Pelanggaran HAM: Kasus Pembersihan Pasca G30S/PKI

5 Mei 2020   23:14 Diperbarui: 12 Januari 2023   10:38 8821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi HAM (gatra.com)

Beberapa dari tahanan mati karena kekurangan bahan makanan, dan karena penyakit yang diderita. Sampai akhirnya dibebaskan mereka tetap menjadi tahanan rumah dan bahkan 'tahanan negara' dimana mereka eks-tapol 65-66 tidak dapat leluasa bergerak sebab dicap sebagai komunis.

Bahkan setelahnya dampak birokrasi juga dilakukan oleh pemerintah dengan mendiskriminasi orang-orang yang diduga dan dituduh pernah bergabung dengan PKI yang telah menjadi organisasi dan partai terlarang, juga dengan ideologi komunisnya yang diharamkan ada di Indonesia sampai hari ini. 

Diskriminasi yang dilakukan dengan melarang keturunan darah PKI untuk berkarir di beberapa profesi, salah satunya larangan menjadi pegawai negeri sipil. Hal ini juga masuk kedalam pelanggaran HAM sebab, merebut kebebasan sesorang dalam memilih kehidupannya.

Selain itu, pelajaran sejarah yang diajarkan di sekolah tidak pernah membahas mengenai peristiwa Pembersihan Komunis ini. 

Sejarah kolektif yang diberikan kepada siswa sekolah adalah upaya pemerintah untuk membentuk 'sejarah baik' dengan memilih sejarah yang dibenarkan oleh pemerintah yaitu pemberontakan PKI 30 September 1965.

Hal ini diperkuat dengan propaganda pemerintah saat itu dengan munculnya film dan berita terkait kepahlawanan Soeharto dalam menumpas PKI.

Sampai akhirnya pembatasan eks-tapol dan terduga simpatisan PKI dihilangkan pasca reformasi, diskriminasi akhirnya hilang, korban ambisi politik kelompok akhirnya dapat bebas memilih kemana jalan hidupnya.

Namun tidak dipungkiri stigma terhadap eks terduga simpatisan PKI masih melekat bahkan sampai saat ini melekat di beberapa keluarga yang di diskriminasi hingga hari ini.

Tindakan Seharusnya
Pemerintah sampai saat ini belum menunjukkan keinginan untuk mengungkap kasus pembersihan komunis 1965-1966. 

Kapan pemerintah akan menunjukkan keinginan baik untuk mengungkap kasus ini, agar penyintas yang ada sampai saat ini tidak berada dalam keadaan tidak jelas sebab, diskriminasi masih terjadi, anggota keluarga masih hilang tidak jelas entah kemana. 

Setelah reformasi, lima presiden tidak mampu mengungkap kasus ini secara tegas dan jelas, apa yang menyebabkan ini terjadi? Lingkar penguasa yang masih erat kaitannya dengan peristiwa itu? Atau memang kasus ini hanya dianggap angin lalu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun